Pusat Harus Adil2011-12-01 03:19:28
TANJUNG REDEB, DPRD Berau meminta kepada pemerintah pusat lebih mempertimbangkan masalah hak atas seluruh warga masyarakat Indonesia untuk dapat menjadi seorang kepala daerah jika memenuhi persyaratan terkait pembahasan draf peraturan mengenai pemilihan kepala daerah dan legislatif. Dalam salah satu poin yang tercantum di draf itu menyebutkan, anggota keluarga seorang kepala daerah yang telah dua periode menjabat dilarang untuk ikut dalam pemilihan selanjutnya. Anggota dimaksud seperti istri atau suami, dan anak. Menurut ketua DPRD Berau, Ir Hj Elita Herlina, hal itu tentunya bertentangan dengan hak warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. “Itu yang menjadi masukan kami dalam pembahasan draf tersebut, dimana pertimbangan ini dapat dijadikan tolak ukur dalam menciptakan sebuah aturan terkait pemilihan kepala daerah,” ungkap Elita usai mengikuti bimbingan tekhnis pembahasan draf tersebut di Batam. Sistem itu, jika diterapkan, kata politisi Golkar ini, dapat menimbulkan citra diskriminasi terhadap warga negara Indonesia. “Jika layak, memenuhi persyaratan dan mampu mengapa tidak,” lanjutnya. Lain hal dengan kepala daerah yang sudah 2 periode menjabat, Elita menyebutkan hal itu merupakan sebuah kewajaran dalam menciptakan suasana dan kreatifitas baru dalam membangun sebuah daerah. “Jika kepala daerah kami rasa sah-sah saja atau dapat dimaklumi, tapi untuk keluarganya kami rasa tidak adil jika diikut-ikutkan sehingga tidak boleh berkompetisi menjadi kepala daerah,” ujarnya.
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...