Akhirnya Pertokoan Cemara Rindang Dieksekusi1400 aparat pengaman memblokir kawasan
2011-12-02 14:30:07
Balikpapan,Eksekusi riil Pusat Pertokoan Cemara Rindang, Jln. Sudirman, Klandasan, Kecamatan Balikpapan Selatan Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya berhasikl dieksekusi oleh eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, sekaligus membacakan putusan PK MA. Kendati sempat diwarnai dengan upaya pencegahan oleh sejumlah elemen masyarakat termasuk salah satu LSM di Balikpapan namun apa yang sudah direncanakan berjalan dengan aman tanpa ada gangguan selanjutnya usai membacakan eksekusi riil para eksekutor langsung meninjau sejumlah obyej eksekusi yakni pertokoan yang dieksekusi. ‘’Tidak ada penghancuran bangunan hasil eksekusi namun para pemilik rumah dan took (Ruko) sudah menutup rapat-rapat ruko mereka sejak pagi hari dan aparat pengamanan berlapis sudah siap dikokasi eksekusi juga sejak pagi hari kendati eksekusi riil baru dilaksanakan pkl. 11.07 Wita,’’ kata Dahri, yang membacakan eksekusi riil Kompl. Pertokoan Cemara Rindang. Eksekutor yang baru tiba dilokasi pkl. 10.57 Wita diangkut dua kendaraan berlapis baja Barakuda milik Brimobda Polda Kaltim, begitu turun dari kendaraan taktis perang itu para eksekutor langsung menujua tempat yang sudah disiapkan dan langsung membacakan putusan MA namun tidak berlangsung lama, hanya sekitar 3 menit saja. Sekitar 1.000 personil dari jajaran Polresta Balikpapan dibantu dari Polda Kaltim dan Brimobda Kaltim serta jajaran Satpol PP, upaya pihak lain untuk menggaggalkan rencana eksekusi batal karena pembacaan putusan MA berjalan lancer Karen petugas keamanan sudah melakukan antisipasi sejak pagi hari, sekarang tinggal pemilik ruko yang ingin melakukan pendekatan dengan pihak yang menang silahkan hal itu namun melalui meja PN Balikpapan. Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Gunawan Gusmo memastikan pelaksanaan esekusi terhadap bangunan di atas lahan seluas 23.529 M2 Cemara Rindang tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal 1 Desember 2011, Kamis hari ini (Kemarin, red). Menurut Ketua PN Balikpapan ini satu-satunya yang bisa membatalkan eksekusi, adalah jika pihak tereksekusi dengan sukarela mengosongkan obyek sengketa di atas lahan Cemara Rindang yang akan dieksekusi berdiri Rumah dan Toko (Ruko) sebanyak 105 unit sedangkan total luasan lahan yang terkena eksekusi mencapai 5.720 M2, sementara khusus lahan ruko yang dikelola Pemkot Balikpapan mencapai 17.809 M2, lahan yang akan dieksekusi itu berbatasan dengan wilayah utara Jl Jenderal Sudirman, selatan Teluk Balikpapan, barat Pasar Blauran, dan Timur Toko Miki.max
|