Kecamatan Hentikan Pelayanan e-KTP Malam HariWaktu Pendaftaran Diubah Sore Pukul 15.00 Wita
2011-12-02 15:17:13
TENGGARONG, Berdasarkan hasil rapat pihak kecamatan dengan kelurahan, terhitung mulai Senin pekan depan Kecamatan Tenggarong menghentikan pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) pada malam hari. Camat Tenggarong, Tajuddin Noor mengatakan, distopnya pelayanan pembuatan e-KTP malam hari karena daya tahan mesin dan perangkat yang digunakan tidak mempu jika dipaksakan beroperasi hingga malam hari. Selain itu, untuk pelayanan pada hari Sabtu, kecamatan hanya bisa melayani pembuatan e-KTP mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 12.00 wita, sedang untuk hari kerja pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita. Dengan pengurangan waktu pelayanan tersebut, secara otomatis jumlah warga yang dilayani juga berkurang, dimana sebelumnya 250 orang per hari kini menjadi 200 orang saja. "Untuk perubahan pelayanan e-KTP ini, kami sudah menyurati kelurahan yang kemudian dilanjutkan ke ketua RT masing-masing," terang Tajuddin Noor kepada Poskota Kaltim kemarin. Mengenai jumlah warga yang telah dilayani, camat mengatakan sejak sejak dilaunching pada awal Oktober 2011 lalu, warga Tenggarong yang telah mendapatkan pelayanan pembuatan E-KTP mencapai 10 ribu orang wajib KTP, dan pelayanan akan terus dilakukan hingga semua wajib KTP memiliki e-KTP. "Untuk e-KTP program pusat, akhir Desember 2011 memang akan berakhir. Namun demikian, pelayanan e-KTP tetap kita lanjutkan tahun berikutnya," kata Tajuddin Noor. Perlu juga diketahui, kata Tajuddin Noor mulai Senin pekan depan, Kantor Kecamatan Tenggarong pindah ke Jalan Udang. Untuk itu bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan, diminta untuk datang ke kantor yang baru. Namun demikian, untuk sementara pelayanan pembuatan e-KTP tetap dilakukan di kantor yang lama. Karena menurut camat, butuh waktu dan tenaga teknis memindahkan perangkat e-KTP ke kantor baru, terutama antena satelitnya. Camat juga menyampaikan, bagi warga yang ingin membutuhkan KTP segera, pelayanan KTP SIAK juga masih dilayani. Itu mengingat e-KTP baru bisa selesai lima bulan. yd
|