Sat Reskoba Bekuk Pedagang Besar Pil Koplo2011-12-05 17:29:42
Balikpapan, Satreskoba Polresta Balikpapan kembali mencatat prestasi membongkar sindikat pengedaran obat terlarang jenis Double L (LL), pria pengangguran bernama Faturahman (28) warga Jln. Gunung Rejo, Gunung Sari, Balikpapan Tengah berhasil diciduk karena menyimpan dan mengedarkan LL sebanyak 10.000 butir yang disimpan dalam enam bungkus plastic dan masing-masing bungkus plastic berisi 10.000 butir. Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Markus Sanyoto, menjelaskan kalau pihaknya berhasil membekuk Faturahman, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat tersangka sedang melaklukan transaksi narkoba, anggota langsung bergerak cepat kelokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan kenyataan, ibformasi itu benar sekaligus langsung dilakukan pencokokkan bersama barang bukti (BB) yang mencapai 10.000 butir LL. ‘’Polisi akhirnya berhasil mengendus lika-liku tsk sebagai pengedar, tsk diringkus di Gang Buntu Karang Rejo, Balikpapan Tengah, saat dicokok BB jenis pil koplo ditemukan digantung di motor yang sudah siap diedarkan tersangka,’’ terang Markus Sunyoto. Faturahman sendiri kepada penyidik, mengaku sebelumnya dia membeli sebanyak 10.000 butir pil koplo atau 10 jumbo, sebelum tertangkap sudah terjual sekitar 4.000 butir atau empat bungkus jumbo dia membeli LL itu di Samarinda per bungkus jumbo Rp. 450 ribu dan di Balikpapan dijual lagi Rp. 600 ribu, jadi dia bukan penjual eceran, tapi per jumbo besar,’’ terang Markus. Kini tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan, jika terbukti maka akan dijerat pasal 197 junto pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang peredaran farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.max
|