PT Citra Sawit Lestari Serobot Lahan Masyarakat Desa Teras Baru2011-12-05 17:34:01
TANJUNG SELOR, Menyikapi pengaduan warga Desa Teras Baru di Kacamatan Tanjung Palas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar pertemuan dengan warga Desa Teras Baru di ruang rapat DPRD Bulungan, Jumat (2/11) dan mengundang Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan. Namun dalam pertemuan tersebut pihak PT Citra Sawit Lestari (CSL) tidak memenuhi undangan DPRD Bulungan yang membuat pihak DPRD Bulungan dan perwakilan Desa Teras Baru kesal dan kecewa. Tapi rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bulungan Hasbullah di damping Fransisco tetap dilaksanakan untuk mendengarkan keluhan warga meski dalam rapat tersebut tidak menghasilkan rekomendasi. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT CSL membabat habis hutan adat serta perladangan milik warga Desa teras baru,hal ini diungkapkan Herodes Bilung selaku Kepala Desa dan Isan Lie ketua tim investigasi warga Teras Baru. “Dalam sosialisasi pihak PT CSL kepada masyarakat Desa Mara I mengatakan bahwa pembukaan lahan akan dilakukan sekitar 250 meter dari bibir sungai, tapi kenyataannya perusahaan membabat seluruhnya termasuk menggarap hingga memasuki areal perkebunan milik masyarakat, padahal masyarakat pun sebenarnya belum ada kesepakatan dengan pihak perusahaan. Nah, inikan namanya penyerobotan hak milik masyarakat Desa Teras Baru” ungkap Herodes Bilung. Isan Lie ketua tim investigasi untuk masyarakat Teras Baru pun mengungkapkan hal serupa, sehingga saat ini warga mengalami kesulitan untuk mencari lahan berladang, selain itu masyarakat desa pun menghawatirkan akan sulitnya untuk mendapatkan kayu guna kepentingan pembangunan desa akibat pihak PT CSL telah membabat hutan adat milik desa. “Kami tidak melarang perusahaan sawit masuk kewilayah desa kami, namun harus komitmen dengan kepentingan masyarakat dan menjalankannya sesuai dengan sosialisasi yang pernah dilakukan pihak perusahaan kepada masyarakat," kata Isan. Selain itu, lanjutnya, jika masyarakat menolak jangan dipaksakan. "Kami melihat disini pihak perusahaan melakukan berbagai cara yang tidak baik untuk mendapat persetujuan masyarakat termasuk dengan upaya melakukan manipulasi dalam mendapatkan persetujuan masyarakat. Selain itu saat ini hutan rimba yang ada didesa kami sudah mulai di rambah dan ini sudah kami tolak, jika ini diteruskan maka habislah hutan itu dan kami ini ada ketergantungan dengan hutan tersebut, kalau sudah tidak ada kayu lagi dihutan itu kemana lagi kami mencari kayu untuk kebutuhan peti mati misalnya” jelas Isan lie. Menanggapi hal tersebut Pasaribu selaku perwakilan BPN mengatakan bahwa pemberian ijin lahan terhadap perusahaan merupakan kewenangan Pemerintah daerah yang kemudian akan ditindak lanjuti BPN dengan pengukuran yang dilakukan sesuai dengan ijin yang dikeluarkan pemerintah dan peraturan yang berlaku. “Sebenarnya masyarakat desa bisa meminta kepada pemerintah melalui bupati untuk tidak menggarap hutan adat tersebut dengan cara mengirimkan surat ke instansi terkait seperti ke Dinas Kehutanan yang ada di daerahnya sehingga hutan yang di klaim oleh masyarakat tersebut bisa diupayakan untuk dilindungi dan tidak digarap oleh pihak perusahaan. Nah selagi ini tidak dilakukan pihak BPN tetap melakukan pengukuran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pasaribu. Ketua Komisi III Markus Juk dalam rapat tersebut mengingatkan pihak BPN agar dalam melaksanakan tugas senantiasa memperhatikan situasi serta kondisi lahan yang di berikan ijin dan bisa berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Kalau pihak BPN bekerja hanya berpatokan dengan alat GPS maka sudah bisa dipastikan ada beberapa lahan masyarakat yang masuk dalam areal yang diukur tersebut. Jika sudah mengetahui itu adalah lahan milik masyarakat ya dibicarakanlah dengan masyarakat, jangan langsung memplot lahan tersebut untuk direkomendasikan kepada perusahaan terutama yang menyangkut land clearingnya,” jelas Markus Juk. Sementara itu Ketua DPRD Bulungan Hasbullah dalam pertemuan tersebut berjanji akan memanggil kembali pihak PT CSL untuk meminta penjelasan atas pengaduan masyarakat Teras Baru tersebut. vic.
|