Pertemuan Sengketa Lahan Warga Loa Ipuh Darat Berjalan Alot2011-12-06 21:24:48
TENGGARONG, Penyelesaian sengketa lahan masyarakat Loa Ipuh Darat yang berada di Gang H Ambi Pos 22 Loa Ipuh Darat sekira seluas 143 hektar dengan Kelompok Tani Harapan Jaya Loa Ipuh Darat yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kukar, Senin (5/12) siang kemarin berlangsung alot. Hadir dalam pertemuan itu Lurah Loa Ipuh Darat Fadli, dan mantan Lurah Asmuni serta perwakilan instansi terkait. Pertemuan yang awalnya dipimpin Firnandi Ikhsan Anggota Komisi I didampingi H Isnaini dan H Hayansyah, berlangsung dengan lancar dan tertib. Warga masyarakat Loa Ipuh Darat dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan banyaknya lahan yang ternyata diklaim pihak Kelompok Tani Harapan Jaya. Warga mengaku sudah lama menggarap lahan dilokasi tersebut untuk areal pertanian, namun disayangkan ada klaim sepihak dari pihak Kelompok Tani Harapan Jaya Loa Ipuh Darat. Tak lama kemudian, pimpinan pertemuan Firnandi Ikhsan tak bias melanjutkan untuk memimpin pertemuan lantaran harus menghadiri rapat Paripurna DPRD dan kemudian rapat tersebut diserahkan kepada H Isnaini untuk memimpinnya. Pihak Kelompok Tani Harapan Jaya yang diwakili Kuasa Hukum H Nasrun Mukmin menegaskan, kalau legalitas surat atas hak lahan yang dipersoalkan tersebut dimiliki oleh kelompok tani Harapan Jaya.”Secara legalitas Kelompok Tani memikili surat yang sah, kami mencoba terbuka kepada warga masyarakat Loa Ipuh Darat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Bahkan sudah sering dilakukan pertemuan, dan kami menawarkan solusi kepada masyarakat. Yakni lahan yang ada itu ditawarkan kepada pihak perusahaan yang akan melakukan pembebasan lahan untuk lokasi tambang dengan harga dua kali lipat, sehingga dengan demikian tidak ada yang dirugikan,” kata Nasrun Mukmin. Suasana agak tegang manakala, H Isnaini mempertanyakan keabsahan legalitas surat yang dimiliki Kelompok Tani dengan meminta kepada mantan Lurah Lao Ipuh Darat untuk mengkroscek tandatangan yang bersangkutan. H Nasrun Mukmin yang menjadi kuasa hokum dari Kelompok Tani menyebut kalau pemimpin rapat lebih condong berat sebelah, lantaran mempertanyakan legalitas surat lahan dari Kelompok Tani sementara legalitas surat dari warga Loa Ipuh Darat tidak dipertanyakan. Namun demikian pertemuan itu berlangsung lancar dan terbit, setelah Komisi I DPRD yang memfasilitasi itu menawarkan solusi agar lahan yang dipersoalkan tersebut nantinya jika dilakukan ganti rugi oleh pihak perusahaan tambang, nilainya dinaikan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sejumlah perwakilan masyarakat tak bisa memutuskan dan akan melakukan musyawarah bersama untuk membicarakan solusi dari hal yang ditawarkan tersebut.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...