Pembongkaran Ruko Cemara Rindang Setelah Natal2011-12-08 18:44:44
Balikpapan, Sedikitnya 45 warga Cemara Rindang yang tokonya bakal digusur kembali menuntut agar pemenang eksekusi tidak cepat-cepat melakukan tindakan pembongkaran rumah dan toko (Ruko), sebab sampai hari ini belum ada kata sepakat ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemilik, sebab yang berkembang sekarang ini besaran ganti rugi yang belum disepakati. Pemkot masih melakukan negosiasi terhadap Pasar Inpres I dan II, sementara pedagang yang menempati total rumah toko (ruko) sebanyak 105 unit terpecah menjadi dua kelompok, kelompok pertama sebanyak 46 pedagang atau disebut kelompok 46 menyatakan menolak putusan Mahkamah Agung (MA), sementara kelompok kedua disebut kelompok 59 terdiri atas 59 pedagang menyatakan siap membayar ganti rugi asalkan dengan harga sepantasnya. Dari data ruko yang ada di Cemara Rindang yang terkena eksekusi mencapai l105 unit ruko, yang sudah membayar ganti rugi baru dilakukan 3 ruko dari kelompok pedagang 59, sebenarnya kelompok 59 ini bersedia membayar ganti rugi atas lahan yang mereka tempati namun menolak jika harga yang dipatok pihak ahli waris sebesar Rp. 500 juta. Terkait masalah tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris Arifin Rauf membantah jika pernah ada kesepakatan ganti rugi sebesar Rp350 juta, dia mengatakan tidak pernah ada penawaran dari saya senilai Rp. 350 juta, kami sepakat pembayaran ganti rugi antara Rp. 450 juta hingga Rp500 juta, yang Rp450 juta untuk ruko yang di belakang sedangkan yang di depan tetap Rp. 500 juta. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...