Anggota Dewan Non Aktif Minta Segera Diaktifkan2011-12-09 11:52:03
TENGGARONG,Putusan bebas terhadap proses hokum 15 anggota DPRD Kukar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda beberapa waktu lalu, membuat sejumlah anggota dewan berharap untuk segera aktif kembali menjalankan tugas kedewanan. Bahkan belum lama ini, sejumlah anggota dewan non aktif mendatangi Sekretaris DPRD H Awang Ilham untuk meminta segera mengurus proses pengaktifan kembali dengan melayangkan surat ke Bupati kemudian dilanjutkan ke Gubernur untuk mencabut status non aktif sebagai anggota DPRD Kukar. “Beberapa hari lalu ada beberapa anggota DPRD non aktif mendatangi kami dan meminta agar status mereka dicabut dan diaktifkan kembali sebagai anggota dewan, dengan meminta supaya mengurus suratnya ke Gubernur. Kita tidak memutuskan, karena putusan bebas di Tipikor Samarinda atas kasus para anggota dewan sudah inkrah atau belum, kalau belum inkrah lantaran JPU melakukan kasasi tentu proses pencabutan nonaktif tidak akan bisa dilakukan,” kata Sekretaris DPRD H Awang Ilham melalui Kasubag Tata Laksana Aji Sudarto, S.Sos, Kamis (8/12) siang kemarin di Sekretariat DPRD Kukar. Darto menjelaskan, untuk memastikan apakah putusan bebas para anggota dewan Kukar tersebut sudah inkrah atau belum, pihak Sekretariat DPRD Kukar sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Kukar Rita Widyasari, bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Bupati yang kemudian direkomendasikan ke Bagian Pemerintahan Setkab Kukar, untuk segera melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Samarinda, guna menanyakan soal status hokum para anggota DPRD Kukar non aktif. “Kita sudah bersurat ke Bupati agar menanyakan soal status hokum ke Pengadilan Tipikor Samarinda, status anggota dewan non aktif apakah putusan bebas sudah inkrah atau belum,” kata Darto. Sementara secara terpisah pejabat di Bagian Pemerintahan Setkab Kukar Nurdin menyatakan jika pihaknya pada Kamis (8/12) kemarin sudah melayangkan surat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, untuk menanyakan status hokum terhadap anggota dewan non aktif Kukar.”Kemungkinan pecan depan sudah ada tanggapan secara tertulisnya,” katanya. Seperti diketahui, pada pertengahan Mei 2011 lalu 15 anggota DPRD Kukar ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dengan dugaan kasus korupsi dana operasional DPRD 2005-2006, dan pada Oktober-Nopember 2011 anggota dewan non aktif diputus bebas. Bebasnya putusan tersebut tak serta merta menghentikan kasus tersebut, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. awi
|