Perda 26/27 2002 Masih Menggantung2011-12-12 18:23:03
Bontang,Perda (Peraturan Daerah Kota Bontang ) terkait Tempat Hiburan malam dan Peredaran Miras (Minuman Keras) sampai saat ini bel;um terealisasi di lapangan, terbukti dengan masih maraknya Tempat-Tempat seperti Discotik,Pub,Panti Pijat bahkan Prostitusi. “Tidak ada pengecualian, Tutup THM dan aktivitas yang ada di dalamnya, ketentuan hokum mengenai hal ini sudah di tuangkan di dalam perda tinggal keberanian pihak eksekutif untuk melakukan eksekusi di lapangan.” Beber anggota DPRD Komisi II Abdul Gaffar beberapa waktu lalu Menurutnya, didaerah-daerah lainnya seperti di pulau jawa dan Sumatera sudah menerapkan dan menutup semua tempat-tempat yang mengarah kepada Prostitusi dan peredaran miras.apalagi di dukung oleh surat keputusan Walikota Terdahulu bernomor 04/Tahun 1996 kala itu menjabat Drs Ishak Karim. Walikota Kotib Bontang pertama. Kenapa pemerintah sekarang tidak tegas mengambil tindakan. Sementara itu,ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sopiansyah mengatakan, “Bukan kami tidak melaksanakan peraturan yang ada, namun perlu juga dilihat dari segi social kemasyarakatan,selama itu tidak ada complain dari warga masyarakat sekitar, saya rasa itu sah-sah saja”, katanya. Namun disambung dia, tidak menutup kemungkinan kami akan turun kelapangan dan memantau tempat-tempat yang diindikasikan keramaian malam,termasuk dengan menerapkan jam malam, aktivitasnya juga harus di batasi mengingat hiburan malam tersebut mempunyai efek bising yang dapat menggaggu istirahat para warga yang ada disekitanya. Ia pun mengakui sebagian warga masyarakat juga butuh hiburan, apalagi anak dibawah umur dan para pekerja dunia malam .wan
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...