645 Pensiunan PNS Segera Terima Tali Asih2011-12-12 18:46:41
TENGGARONG,Pemkab Kutai Kartanegara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam waktu dekat akan menyalurkan uang jasa pengabdian (tali asih) kepada 645 pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Kukar. Kepala BKD Kukar, HM Ridha Darmawan melalui Kasubid Pemberhentian Pegawai Syukur Eko Budi Santoso, Jumat (9/12) lalu mengatakan, tali asih akan diberikan kepada pensiunan PNS yang belum menerima tali asih terhitung mulai pensiun (TMT) tahun 2008 dampai dengan bulan Juli 2011. Pembayaran uang jasa pengabdian bagi pensiuan PNS di lingkungan Pemerintah Kukar berdasarkan dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pemberian Uang Jasa Pengabdian bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kukar. Sedangkan besaran tali asih yang diberikan dihitung berdasarkan masa kerja dengan maksimal 30 tahun. Dikatakan, tali asih diberikan sebagai wujud kepedulian dan rasa terima kasih pemkab kepada PNS yang telah purna tugas. Guna mempelancar pembayaran tali asih tersebut, dan dalam rangka verifikasi kelengkapan berkas usul pencairan, diharapkan para pensiunan yang belum terbayarkan tali asihnya, sesuai dengan TMT yang ditetapkan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi, seperti menyiapkan surat permohonan ditujukan kepada Bupati Kukar melalui BKD (Blanko disediakan BKD, red), kemudian melampirkan poto copy SK pensiun, surat keterangan janda/duda dari aparat setempat yaitu lurah/kades/camat bagi pensiunan yang sudah meninggal dunia, poto copy KTP/identitas lain, poto copy Kartu Penerima Pensiun (bagi yang sudah memiliki), dan poto copy rekening tabungan BPD Kaltim atas nama sebagaimana tercantum dalam SK pensiun atau surat keterangan ahli waris. Semua berkas dalam rangkap lima dan diserahkan ke BKD Kukar Cq. Bidang Mutasi dan Pemberhentian Pegawai. Berkas paling lambat diterima pada Tanggal 13 Desember 2011. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...