Warga Desa Pimping Keluhkan Aktifitas TPK PT KPP

2011-12-13  21:26:26

TANJUNG SELOR, Warga Desa Pimping Kecamatan Tanjung palas Utara yang tinggal di sekitar  area Tempat Penampungan Kayu (TPK) log milik PT Kayan Patria Pratama (KPP) sejak lama merasa terganggu atas aktifitas perusahaan kontraktor logging tersebut. Pasalnya, kegiatan perusahaan selain menimbulkan kebisingan yang luar biasa dan sangat mengganggu warga pada malam hari, area Sungai Uma yang di jadikan dermaga kapal tongkang pengangkut kayu selain memakan badan sungai, kini  nampak tercemar limbah kayu sehingga area sekitar Sungai Uma menjadi dangkal.
Pieter salah seorang warga yang juga tokoh masyarakat di desa Pimping kepada Poskota Kaltim beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak PT KPP yang menggarap areal PT INHUTANI I di desa pimping berjanji kepada masyarakat akan memindahkan dermaga yang ada di sungai Uma jauh dari lokasi pemukiman warga, namun hingga kini rencana tersebut tidak juga dilakukan pihak perusahaan.
“Sudah lama pihak perusahaan PT KPP selaku kontraktor logging dan PT Inhutani I berjanji kepada masyarakat akan memindahkan dermaga tersebut namun hingga kini belum juga terealisasi padahal aktifitas perusahaan tersebut cukup mengganggu warga sekitar terutama di malam hari kerap kali membuat kebisingan pada saat warga sedang beristirahat,” ungkap Pieter Lencau.
Pieter menjelaskan bahwa warga sekitar area TPK tersebut telah menyampaikan keluhan warga dan mencoba meminta bantuan aparat pemerintahan desa sebagai mediator untuk menyampaikan aspirasi warga agar dermaga TPK PT KPP tersebut di pindahkan namun tidak juga mendapat perhatian pihak Pemerintahan Desa Pimping.
Sementara itu Andie Arling selaku Humas PT KPP yang dikonfirmasi Poskota Kaltim menuturkan bahwa keberadaan TPK milik PT KPP sudah berdiri sejak masuknya PT INHUTANI I yang ketika itu disekitar area TPK belum ada pemukiman warga.
“Namun rencana pemindahan TPK sudah direncanakan akan dipindahkan ke hilir Sungai Uma, namun mengalami beberapa kendala diantaranya adanya kuburan dan sumber air yang nampaknya tidak memungkinkan bagi kita untuk memindahkan TPK tersebut, sebab jika ini dilakukan maka kuburan dan sumber air yang ada tersebut akan rusak sehingga perusahaan memutuskan tidak akan memindahkan  TPK tersebut,” jelas Andie Arling.
Terkait dengan keluhan warga tentang kebisingan yang di akibatkan aktifitas TPK PT KPP,Andi membenarkan kondisi tersebut memang terjadi namun pihaknya kembali mengingatkan bahwa keberadaan TPK tersebut sudah ada sebelum adanya pemukiman warga di sekitar area TPK.
“Soal kebisingan yang ditimbulkan akibat aktifitas di sekitar area TPK itu sudah merupakan konsekwensi yang harus diterima warga sebab sebelum warga membuat pemukiman disekitar areal TPK, saya pikir warga sudah mengetahui adanya kebisingan tersebut dan ini tidak hanya terjadi di tempat kami,” ujar Andi Arling.
Menyinggung masalah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang juga dipersoalkan warga,Andi menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi ijin AMDAL sejak perusahaan berdiri yang dibuat sesuai dengan kerangka acuan dan tidak ada istilahnya ijin Amdal untuk Logpon sedangkan ijin TPK telah dikeluarkan melalui Dinas Kehutanan. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...