Berkas Yusra dan David Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus Kaveling Tanah Matang Korpri

2011-12-13  21:38:04

SAMARINDA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menjadwalkan pelimpahan berkas tersangka kaveling tanah matang (KTM) Korpri ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada Desember 2011 ini. Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda kini tengah menuntaskan pemberkasan para tersangka. Namun ternyata yang akan segera dilimpahkan Desember ini hanya dua tersangka terlebih dulu yakni mantan Sekretaris Korpri Yusradiansyah dan berkas Direktur PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) David Effendi.
Menurut Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo bahwa dalam kasus ini hanya 2 berkas dulu yang akan kita limpahkan. Pak Bambang (Kasi Pidsus) menyelesaikan berkas kedua tersangka itu. Untuk tersangka lainnya (Fadly Illa) menyusul karena perannya berbeda. Dalam kasus ini Fadly Illa menjadi Ketua Korpri Samarinda karena eks officio selaku Sekda Kota Samarinda. Kendati demikian perannya berbeda dengan Sekretaris Korpri Yusradiansyah yang lebih banyak mengendalikan Korpri Samarinda saat itu.
"Kami tidak mau membeberkannya nanti saja terlihat apa saja peran masing-masing dalam persidangan. Makanya dua tersangka akan segera kita limpahkan," kata Sugeng.
Sebelumnya, pada 29 November 2011 lalu sempat diberitakan berkas ketiga tersangka yang akan dilimpahkan. "Saat ini rencana dakwaannya sedang diselesaikan. Yang jelas kita pastikan pada Desember mendatang sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik Kejari Samarinda telah menghitung kerugian negara sekitar Rp12 miliar lebih. "Sebelumnya kami sudah rampungkan perhitungan. Ada sekitar Rp12 miliar," kata Sugeng.
Perhitungan sendiri dilakukan penyidik ini karena permintaan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum selesai. Penetapan ketiga tersangka diumumkan Kajari Samarinda Sugeng Purnomo pada akhir Maret 2011. Ketiganya disangka terlibat dalam proyek KTM lahan Korpri tahap IV. Pada kontrak IV itu diketahui APBD digunakan mencapai Rp43,5 miliar. Namun baru direalisasikan sekitar Rp29 miliar terhitung sejak tahun 2008, 2009 dan 2010.
Sedangkan tahun 2011 belum direalisasikan. Dalam perkara ini sebenarnya ada empat kontrak. Namun yang mulai diusut pada kontrak keempat. Karena kontrak ini pula sempat diaudit BPK dan disebut ada penyimpangan. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...