PPU Batasi Pengurusan Akte Kelahiran2011-12-14 16:27:01
Penajam, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan batas waktu kepada warga mengurus Akta Kelahiran sampai 31 Desember 2011, sedangkan anak yang baru lahir batas waktu mengurus berkas permohonan akta kelahirannya paling lambat 60 hari kerja, selebihnya untuk mendapatkan Akta kelahiran harus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Demikian pula bagi warga dewasa yang belum memiliki Akta Kelahiran, bila berkas pengurusan aktanya melampaui batas waktu 31 Desember 2011 belum masuk, maka penerbitan aktanya pun nantinya harus melalui penetapan Kantor Pengadilan Negeri, hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin tadi. "Keharusan mengurus akta kelahiran mengacu UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, yang menganjurkan agar warga secepatnya mengurus akte kelahiran karena jika terlambat atau melebih ketentuan maka dipastikan pengurusan harus melalui PN," lanjut Tur Wahyu. Menurut Tur Wahyu, hal ini bertujuan mendidik masyarakat agar disiplin melengkapi identitas diri sebagai warga Negara Indonesia yang diakui Negara, imbauan untuk segera melakukan pengurusan baik KTP, Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran sebenarnya dianjurkan sejak 2008 hingga 2011 namun masih banyak yang kurang peduli padahal ini sangat penting bagi kelanjutan anak-anak kita jika akan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Namun, diakuinya kalau kesadaran warga akan hal itu masih rendah sehingga sampai saat ini masih banyak KTP, KK dan Akta Kelahiran warga yang belum terselesaikan, olehnya warga diminta kesadarannya secepatnya untuk mengurus identitas diri. Menurutnya, mengingat banyaknya warga yang berbondong-bondong megurus KTP, KK dan Akta Kelahiran saat ini mencapai angka rata-rata sekitar 1.000 berkas yang masuk setiap harinya masing-masing KTP 400 berkas, 500 berkas Akta Kelahiran dan 100 berkas dari kelurahan-kelurahan akibatnya Kantor Disdukcapil Kabupaten melakukan pertambahan waktu atau kerja lembur dan jam kerja staf diatur secara shif hingga pukul 22.00 di luar jam kerja. "Jadi, terhitung Senin 12 Desember 2011 telah diaktifkan pelayanan KK, KTP dan Akta Kelahiran di seluruh kecamatan di Kabupaten PPU sehingga masyarakat tidak berjubel dikantor Disdukcapil, selain itu pengurusan melalui kantor kecamatan akan mempercepat proses terselesainya dengan baik,’’ tutur Tur Wahyu. Pelayanan ini, kata Tur Wajyu diminta kepada warga yang berada jauh dari ibukota kabupaten agar tak lagi berbondong bondong datang ke Kantor Disdukcapil, cukup melalui kantor kecamatan sedangkan data terakhir jumlah penduduk Kabupaten PPU per 30 November 2011 mencapai 176.092 jiwa terdiri laki-laki 93.062 dan perempuan 83.030 jiwa, sedangkan yang memilki Akta Kelahiran baru 114.036 jiwa, sisanya belum memiliki Akta Kelahiran sama sekali.max
|