DPRD Minta PK2B MHU untuk Dicabut2011-12-15 23:30:20
TENGGARONG,Masuknya investor untuk menanamkan modalnya di Kutai Kartanegara diharapkan akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, tak terkecuali adalah investor dibidang pertambangan. Namun pada kenyataanya, banyak investor yang hanya mengeruk keuntungan besar namun dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar pertambangan tidak jelas. ”Misalnya keberadaan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Selama ini kontribusi ke masyarakat setempat hampir tidak sebanding dengan hasil yang sudah dikeruk, ini jelas keberadaan PT MHU tak banyak bermanfaatnya malah banyak mudhoratnya, lantaran dampak dari operasinya tambang tersebut akan merusak tatanan lingkungan,” ungkap H Syahrani anggota Komisi II DPRD yang didampingi anggota dewan lainnya seperri Arif Arizal, Sudirman dan Wisdiyanto saat menerima rombongan warga Desa Sungai Payang yang tergabung dalam Kelompok Tani Baja Sepa. H Syahrani menyatakan, ijin Penguasahaan Pertambangan Batu Bara (PK2B) yang dimiliki oleh MHU seyogiayanya bisa untuk ditinjau kembali oleh pemerintah pusat atau bahkan kalau perlu untuk segera dicabut dan tidak diperpanjang lagi ijin PK2B. Hal senada juga diungkapkan Arif Arizal. Bahwa sejauh ini sudah kerap kali komisi II yang membidang masalah pertambangan mendapat laporan dan aduan dari masyarakat di Loa Kulu terkait dengan sepak terjang PT MHU yang banyak meresahkan masyarakat dan menganggap sepele terhadap kerusakan yang terjadi di wilayah tersebut, bahkan masalah ganti rugi yang rumah warga terkena dampak blesting PT MHU banyak yang tak direalisasikan oleh pihak perusahaan.”Kita berharap ijin PK 2B MHU bisa ditinjau oleh pemerintah pusat,” tegas Arif Arizal. Sementara itu Kelompok Tani Sepa Baja Sungai Payang Rustani mengakui bahwa operasinya pertambangan PT MHU di Loa Kulu tidak memberikan dampak besar untuk kesejahteraan masyarakat, bahkan sebagian besar lahan yang dikuasai oleh PT MHU itu ditelantarkan, kalaupun dikerjakan untuk pertambangan banyak yang disubkan ke perusahaan lainnya. Warga Desa Sungai Payang yang tergabung dalam Kelompok Tani Sepa Baja kata Rustani, sempat mengajukan permohonan pelepasan lahan PK2B daris ebagain kecil yang ditangani oleh PT MHU.”Kami mengajukan pelepasan lahan PK2B MHU sekitar 10 ribu hektar, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan. Rencana lahan tersebut akan kami kelola sendiri demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Dan untuk membahas masalah itu sudah dilakukan pertemuan,namun tidak ada respon positif dari pihak perusahaan,” kata Rustani. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...