Cemara Rindang Memanas Kesultanan Kutai Gugat Aji Bahrun2011-12-20 07:46:39
Balikpapan,Kendati sengketa tanah Cemara Rindang sudah dinyatakan berakhir setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan melakukan eksekusi ril sejak 1 Desember 2011 namun realisasi pembersihan kawasan itu baru akan ditentukan akhir tahun ini setelah natal 2011, namun kendati sudah dibacakan putusan Mahkama Agung (MA) dan ejsekusi rill sudah dilakukan, muncul persoalan baru. Saat ini muncul gugatan baru, yakni gugatan dari pihak ketiga (intervensi), gugatan itu dilayangkan oleh keturunan Kesultanan Kutai yakni ahli waris dari Adji Mahligai gelar Adji Raden Ario Sanstro bin Adji Mohammad Soelaiman al Adiel Chalifatoel Amiroel Mukminin Fibilade Koetai. Gugatan intervensi tersebut ditujukan kepada ahli waris dari AJI BACHRUN dan kawan-kawan yang saat ini memenangkan sengketa tanah berdsarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 2204 k / Pdt / 2007 tertanggal 31 Agustus 2009, hingga dilakukan eksekusi awal Desember 2011 lalu. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Balikpapan Gunawan Gusmo, SH membenarkan adanya gugatan intervensi tersebut. "Ia ada gugatan baru dari pihak ketiga dan sidangnya tanggal sendiri akan digelar 5 Januari 2012 mendatang," ujar kemarin. Ditanya apakah gugatan baru dari pihak ketiga itu bisa menggagalkan pelaksanaan eksekusi yang sudah dilakukan awal Desember 2011 lalu, Gunawan mengatakan, eksekusi tidak bisa dibatalkan, hanya saja eksekusi kemungkinan bisa ditunda atas permintaan dari pihak ketiga yang melayangkan gugatan baru. ‘’Kita lihat saja sidangnya nanti (5 Januari 2012, red), di dalam gugatan itu bisa dilihat materi sidangnya dan saat ini kami belum bisa menjelaskan secara rinci apa yang menjadi pertimbangan pihak ketiga itu menggugat sengketa yang sudah dieksekusi riil itu, " kata Gunawan Gusmo didampingi juru sita M Dahri SH.max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...