Kejari Kejar Sejumlah DPO Narkoba Dan Korupsi2011-12-20 07:47:47
Balikpapan, Dua tersangka kasus narkoba saat ini manjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) balikpapan, karena sampai hari ini keduanya menghilang kemana perginya namun pihak kejari sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hgal ini Kepoliosian untuk emmantau keberadaan dua tsk yang sudah masuk kategori terdakwa. Kejari Balikpapan tetap berupaya untuk mencari dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, mereka itu terdiri dari terdakwa Idrus bin Kainudin dan Ariyati binti Ibramsyah, keduanya warga Jl Telaga Sari III RT 34 No 23 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Selatan keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. ‘’Kami tidak tinggal diam untuk mengendus keberadaan kedua terdakwa yang saat ini buron terkait kasus narkoba ini," kata Sukamto, SH, MH, Kajari Balikpapan, kepada wartawan baru-baru ini, dia mengungkapkan, untuk mengendus keberadaan kedua DPO ini pihaknya telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengawasi daerah-daerah yang diduga tempat bersembunyi Idrus dan Ariyati ini. ‘’Kami selalu memantau dimana keberadaan kedua buronan ini termasuk membuka telingan berbagai informasi masyarakat terkait keberadaan keduanya,’’ ujar pria asal Jawa Tengah ini. Ternyata selain Idrus dan Ariyati, pihak Kejari masih mencari beberapa tersangka yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi terdakwa terkait dugaan kasus korupsi. Menurut Sukamto, pihaknya juga tetap memantau keberadaan sejumlah DPO lainnya seperti DPO kasus korupsi masing-masing Ketua Koperasi Nelayan Mandiri Balikpapan Sumang dan bendaharanya Kaharuddin sebagai tersangka kasus korupsi bantuan nelayan sebesar Rp645 juta. Dana tersebut berasal dari APBN 2007 melalui Kementrian Perikanan dan Kelautan dan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Balikpapan. "Sumang dan Kaharuddin tetap kami pantau keberadaanya karena kasus ini telah memasuki tahap penyidikan bagian Seksi Pidana Khusus (Pidsus)," terangnya. Bagi yang mengetahui tentang sejumlah DPO ini ujar Sukamto, pihaknya mempersilakan untuk menghubungi kepolisian atau Kejari Balikpapan. "Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO ini agar segera melaporkan pada kami,"ungkapnya.max
|