Perda Retribusi Pasar Disosialisasikan

2011-12-20  07:56:14

TANJUNG REDEB, Sebelum Peraturan Darah (Perda) tentang retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas dilembar daerah kan,  Pemkab Berau melalui dinas intansi terkait, Senin (18/12) di ruang rapat Sangalaki melakukan sosialisasi, dan mengundang  pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas. Dengan harapan semua pedagang yang menjajahkan dagangan nya di pasar induk tersebut, dapat memahami dan mematuhi Perda yang disahkan melalui rapat paripurna oleh anggota DPRD Berau
Perda tentang retribusi tersebut terbagi ada 4, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Nomor  7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan / kebersihan , Perda  Nomor 9 tentang pengelolaan pasar,  dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Saat  Bupati Berau H makmur HAPK membuka acara sosialisasi tersebut, dia berharap kepada masyarakat, khususnya para pedagang pasar Sanggam Adji Dilayas agar dapat memahami dan mematuhi segala aturan yang tertuang di dalam Perda tersebut, yang disahkan melalui wakil rakyat Berau, di gedung DPRD Kabupaten Berau.
Mengingat semua 4 Perda yang disosialisasikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menyinggung Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti menyewa kios, Bupati  menjelaskan, dalam  Perda ini telah mengatur, bagi siapa saja yang memakai kekayaan daerah,  yang terlambat membayar retribusi yang sudah ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa  bunga  2 persen setiap bulan.         
Begitu juga terkait Perda Nomor  7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan / kebersihan, Bupati juga menegaskan, bahwa dalam usaha untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, aman harus dilakukan upaya penanganan kebersihan secara terus menerus.
Oleh sebab itu dibutuhkan retribusi, untuk jasa atau pemberiaan tertentu, , yang khusus disediakan Pemkab Berau untuk pribadi, atau badan. “Karena itu dibutuhkan Perda sebagai payung hukum untuk memungut retribusi," ujarnya.
Sementara itu Perda Nomor 9 tentang Pengelolaan Pasar, dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, dalam hal pelayanan pasar, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan pasar. Agar kebaradaan pasar yang dibangun menelan biaya ratusan miliar ini terus tetap terjaga dan terkelola dengan baik.
“Karena itu saya harap kesadaran pedagang dan petugas di lapangan , adanya peraturan seperti ini,” harap Bupati.
Yang terakhir, sambung Bupati, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang pelayanan  pasar,   bahwa untuk meningkatkan pelayanan di pasar Sanggam Adji Dilayas di pasar tersebut, yang dikeola oleh Pemkab Berau, maka dibutuhkan kualitas dan kumtitas fasilitas.
“Karena itu dibutuhkan biaya operasional, yang sebagain besar diambil dari hasil retribusi tersebut,” ujarnya.
Dengan disosialisasikannya 4 Perda tersebut, dia berharap apa yang sudah di atur dalam Perda tersebut hendak nya dapat dipatuhi. Begitu juga dengan petugas instansi terkait, agar dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan sebaik – baik nya, agar Perda itu dapat berjalan efektif.  roz      

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...