Perda Retribusi Pasar Disosialisasikan2011-12-20 07:56:14
TANJUNG REDEB, Sebelum Peraturan Darah (Perda) tentang retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas dilembar daerah kan, Pemkab Berau melalui dinas intansi terkait, Senin (18/12) di ruang rapat Sangalaki melakukan sosialisasi, dan mengundang pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas. Dengan harapan semua pedagang yang menjajahkan dagangan nya di pasar induk tersebut, dapat memahami dan mematuhi Perda yang disahkan melalui rapat paripurna oleh anggota DPRD Berau Perda tentang retribusi tersebut terbagi ada 4, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan / kebersihan , Perda Nomor 9 tentang pengelolaan pasar, dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Saat Bupati Berau H makmur HAPK membuka acara sosialisasi tersebut, dia berharap kepada masyarakat, khususnya para pedagang pasar Sanggam Adji Dilayas agar dapat memahami dan mematuhi segala aturan yang tertuang di dalam Perda tersebut, yang disahkan melalui wakil rakyat Berau, di gedung DPRD Kabupaten Berau. Mengingat semua 4 Perda yang disosialisasikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menyinggung Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti menyewa kios, Bupati menjelaskan, dalam Perda ini telah mengatur, bagi siapa saja yang memakai kekayaan daerah, yang terlambat membayar retribusi yang sudah ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen setiap bulan. Begitu juga terkait Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan / kebersihan, Bupati juga menegaskan, bahwa dalam usaha untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, aman harus dilakukan upaya penanganan kebersihan secara terus menerus. Oleh sebab itu dibutuhkan retribusi, untuk jasa atau pemberiaan tertentu, , yang khusus disediakan Pemkab Berau untuk pribadi, atau badan. “Karena itu dibutuhkan Perda sebagai payung hukum untuk memungut retribusi," ujarnya. Sementara itu Perda Nomor 9 tentang Pengelolaan Pasar, dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, dalam hal pelayanan pasar, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan pasar. Agar kebaradaan pasar yang dibangun menelan biaya ratusan miliar ini terus tetap terjaga dan terkelola dengan baik. “Karena itu saya harap kesadaran pedagang dan petugas di lapangan , adanya peraturan seperti ini,” harap Bupati. Yang terakhir, sambung Bupati, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang pelayanan pasar, bahwa untuk meningkatkan pelayanan di pasar Sanggam Adji Dilayas di pasar tersebut, yang dikeola oleh Pemkab Berau, maka dibutuhkan kualitas dan kumtitas fasilitas. “Karena itu dibutuhkan biaya operasional, yang sebagain besar diambil dari hasil retribusi tersebut,” ujarnya. Dengan disosialisasikannya 4 Perda tersebut, dia berharap apa yang sudah di atur dalam Perda tersebut hendak nya dapat dipatuhi. Begitu juga dengan petugas instansi terkait, agar dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan sebaik – baik nya, agar Perda itu dapat berjalan efektif. roz
|