IRT Ditangkap Jual Narkoba2011-12-21 16:52:26
SAMARINDA,Jajaran Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap NR (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dirumahnya di kawasan Komplek Pergudangan Sungai Kunjang, karena tertangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (19/12) kemarin sekitar pukul 19.00 Wita. Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti 3 poket sabu-sabu seberat 2,46 gram dan 1 unit timbangan. Informasi yang dihimpun media ini, alasan tersangka mengedarkan sabu-sabu, karena untuk menambah biasa keperluan sehari-harinya. Dimana tiap poket, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu. Tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, tersangka pun nekat menjual narkoba walaupun dia mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum. Kronoligis penangkapan tersangka berawal saat tersangka mau memasarkan sabu-sabu ke pembeli. Ketika itu tersangka sedang mengkemas sabu-sabu dalam poket. Sementara pembeli yang diketahui aparat kepolisian sedang menyamar dan berpura-pura membeli sabu-sabu itu menunggu di dalam rumah tersangka. Usai mengkemas sabu-sabu kedalam bentuk poket dan menjualnya, seketika itu juga petugas kepolisian langsung meringkusnya dan mengamankan barang bukti. Alhasil, tersangka pun terkejut dan tak menyangka kalau pembelinya itu ternyata seorang anggota polisi, yang sedang menyamar. Tersangkapun terus menanggis sambil mengingat kondisi bayi yang baru dilahirkannya itu. Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Samarinda Jl Bhayangkara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolresta Samarinda Kombes pol Arif Prapto Santoso Sik didampingi Kasat Reskoba AKP Agus siswanto Sik menyampaikan bahwa pihaknnya telah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaraan narkoba di daerah tersebut. Dan setelah diselidiki, pihaknya menemukan serta mengamankan tersangka berikut barang buktinya. "Saat ini tersangka masih dimintai keterangan terkait asal mula barang yang diperolehnnya itu. Dan tersanka akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang (UUD) narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun," ungkapnya.opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...