Banleg Agendakan Konsultasi ke Pusat Terkait PT Askrida2011-12-21 16:56:52
SAMARINDA, Rencana pemerintah provinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mendahului Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Askrida dinilai Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim memerlukan kajian mendalam. Terkait itu, anggota Banleg DPRD Kaltim, Ismail, mengatakan dewan akan mengagendakan konsultasi ke pusat yakni Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri, khusus menanyakan aspek hukum terkait boleh tidaknya adanya Pergub tersebut. "Bagaimanapun dewan harus menempuh jalan berhati-hati dalam mengambil sikap, namun jangan diartikan berseberangan jalan dengan gubernur. Justru ini bukti bahwa sebagai mitra juga perlu mengingatkan agar jangan sampai ada persoalan di kemudian hari," kata Ismail di sela-sela rapat Banleg DPRD Kaltim, Senin (19/12) kemarin. Melihat waktu yang begitu mendesak, menurut Ismail, Banleg akan berusaha agar konsultasi dapat dilaksanakan sebelum libur hari raya natal. Pasalnya, tidak hanya sebagian anggota dewan merayakan hari keagamaan itu, pegawai Kemendagri juga sama, sehingga konsultasi harus dilaksanakan secepatnya. Hal senada diungkapkan anggota Banleg DPRD Kaltim, Suwandi. Menurut politisi Partai Golkar ini, harus ada presentasi khusus tentang PT AKSRIDA sehingga kalaupun nantinya ada kesepakatan menambah modal, dapat benar-benar membawa manfaat bagi daerah. Selain itu, dari aspek hukum Pergub yang mendahului Perda terkait dengan anggaran masih perlu mendapat kepastian hukum bahwa tidak akan ada masalah di kemudian hari. "Dewan berjanji dengan sisa waktu yang ada di penghujung tahun ini akan berkerja maksimal menyikapi Pergub ini, namun tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dalam mengambil sikap. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat ," kata Suwandi. hms/adv
|