UU Nomor 22 Tahun 2001 Segera DisosialisasikanBerupaya Nimbun BBM Dimejahijaukan
2011-12-21 16:57:59
TANJUNG REDEB,Antrean panjang yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Redeb, yang diduga akibat ulah oknum masyarakat yang sengaja menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium terus menyita perhatian. Untuk menghindari aksi penimbunan BBM terus menerus, selain melakukan pengawasan, tim terpadu juga segera kembali melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Semua aturan yang ada dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ini sudah jelas, salah satunya memuat aturan larangan menimbul BBM, termasuk sanksinya,” tegas Wakil Bupati Berau H Ahmad Rifai. Rifai yang juga menjabat sebagai ketua tim terpadu pengawas BBM mengaku heran, pasalnya, pasokan BBM jenis premium Berau terbilang aman, tetapi antrean panjang tetap terjadi. Enam SPBU masing – masing setiap harinya mendapat pasokan 10 hingga 15 ton premium. “Berarti setiap hari bensin minimal terjual 60 ton. Seharusnya jumlah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Berau. Tapi adanya dugaan penimbunan premium, di pasaran premium menghilang,” ungkapnya. Karena itu tim yang dipimpin nya segera akan memasang spanduk di setiap SPBU yang memuat tentang aturan dan larangan penimbunan BBM, termasuk sanksi hukuman yang akan dihadapi para penimbun. “ Kalau spanduk sudah terpasang, masih ada oknum yang berupaya penimbunan BBM, kami akan bertindak tegas, yang bersangkutan kita meja hijaukan,” tegasnya lagi Sebab pihaknya sudah melakukan koordiansi dengan instansi terkait, kalau memang terbukti ada upaya penimbunan, persoalan ini diselesaikan secara hukum. Agar menjadi efek jera bagi oknum – oknum yang lain. Sehubungan dengan itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan seluruh SPBU untuk kembali melakukan pembatasan pembelian premium maupun solar. Untuk jenis premium setiap kendaraan roda empat hanya diberi jatah hingga Rp 150 ribu sekali isi, sedangkan untuk sepeda motor Rp 50 ribu. Setiap kendaraan yang masuk ke SPBU juga hanya diberi kesempatan satu kali pengisian setiap harinya. Petugas SPBU pun diminta tegas melaksanakan imbauan tersebut. Aturan tersebut merupakan kebijakan untuk pemerataan pembelian. Jika pembelian BBM tidak dibatasi, mengikuti permintaan semua konsumen, stok 10 ton bisa habis dalam waktu 2 sampai 3 jam saja. Semenatara konsumen lain nya tidak kebagian, khsususnya kosumen yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu Rifai juga mengingatkan kepada beberapa perusahaan yang menggunakan premium maupun solar, agar menggunakan BBM industri. Pasalnya, seauh ini ternyata masih ada ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBM subsidi, dengan cara membeli kepada oknum warga yang menimbun BBM. “Jadi modusnya seperti itu, mereka tidak ikut antre, tapi membeli ke penimbun BBM,” ujarnya. Agar ada pelayanan yang seimbang, pihaknya sudah melakukan berkoordinasi dengan depo Pertamina di Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur, untuk melayani pembelian BBM industri dalam skala kecil. Pasalnya, selama ini depo Pertamina melayani pembelian 20 ton ke atas. Namun dia sudah meminta untuk melayani pembelian BBM industri dalam skala kecil, dengan jumlah 1 atau 2 ton saja. “Kalau semua ini jalan, Insa Allah Berau tidak akan mengalami kelangkaan BBM. Oleh sebab itu kita minta kesadaran masyarakat, untuk mengikuti aturan yang berlaku,” harapnya. roz
|