Soal Akte Kelahiran Diminta Tidak Panik 2011-12-22 18:27:21
Balikpapan, Kepala bagian Pencatatan Disdukcapil Balikpapan, Rubangi kepada Poskota Kaltim belum lama ini mengatakan bagi warga yang berusia di atas 18 tahun di mohon untuk tidak panik soal pembuatan akte kelahiran, karena saat ini banyak isu-isu tidak benar yang beredar di masyarakat di antaranya, kewajiban para orang tua harus memiliki akte kelahiran, sebab jika tidak mempunyai maka mulai januari 2012 tidak bisa menyekolahkan dan mengawinkan anaknya. Selain itu, juga ada isu jika per Januari 2012 pengurusan akta kelahiran di Pengadilan Negeri, (PN) sangat menyulitkan, dan bisa denda hingga Rp.1 juta. Ada juga yang bilang kalau Desember 2012 mendatang tidak mengurus akta kelahiran, maka tidak bisa punya KTP. "Informasi-informasi tersebut salah semua tidak ada yang benar. Inilah yang membuat masyarakat resah dan panik,”ungkapnya. Sedangkan informasi yang benar adalah kewajiban anak membuat akta kelahiran mulai usia 0-18 tahun, dan untuk usia lebih dari 18 tahun tidak wajib membuat akta kelahiran. Bagi anak yang berusia 0 hingga 60 hari pembuatan akta kelahiranya tidak di pungut biaya alias gratis. Untuk anak usia 60 hari- 1 tahun pembuatan akta kelahiran tetap di Disdukcapil. "Untuk usia di atas 1 tahun sejak kelahiran, maka terlebih dulu harus mendapatkan surat penetapan dari pengadilan, karena surat penetapan dari pengadilan tersebut akan di lampirkan dan menjadi salah satu persyaratan pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil,”tambahnya. Selain itu warga yang berusia lebih dari 18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran juga tidak akan mendapatkan sanksi apapun. Bagi warga yang ingin mengurus paspor ataupun yang mau berangkat naik haji, warga tidak perlu mengurus akta kelahiran tetapi cukup meminta Surat Keterangan Lahir (SKL) di kantor Disdukcapil Melalui data yang kami himpun saat ini mulai awal Januari 2011 hingga Senin 19/12 pukul 13:10 wita, bahwa jumlah rekapitulasi akte kelahiran sekitar 31.949 ribu pemohon untuk membuat akte kelahiran, sedangkan untuk hitungan normalnya hanya sekitar 16.515 ribu pemohon untuk membuat akte kelahiran.mid
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...