Penataan Batas Desa Disosialisasikan2011-12-22 18:37:23
TENGGARONG, Pemkab Kutai Kartanegara melalui Bagian Administrasi Pemerintah Setkab menggelar sosialisasi penataan dan penegasan batas desa yang mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2006. Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna percepatan penyelesaian batas wilayah, mengingat batas wilayah sering kali menjadi pemicu konflik kepentingan, tidak saja dalam skala antar negara, namun juga ditingkat propinsi, kabupaten bahkan ditingkat desa. Hal tersebut juga berlaku di wilayah Kukar, apalagi lajunya perkembangan pembangunan wilayah desa yang dipicu oleh adanya program Alokasi Dana Desa (ADD). Kabag Administrasi Pemerintah, Nurdin Uha Sadjiru saat sosialisasi di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Kota Bangun beberapa waktu lalu mengatakan, penataan dan penegasan batas desa merupakan bagian dari grand strategi pembangunan Kukar. "Penyelesaian masalah batas wilayah desa, untuk memberikan kepastian hukum tentang wilayah administrasi seluruh desa di Kukar,” ujarnya. Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 dipusatkan dua kecamatan, dimana untuk Kecamatan Kota Bangun meliputi Kecamatan Muara Kaman, Muara Wis dan Muara Muntai. Sedangkan desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang dipusatkan di Kecamatan Kembang Janggut. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut akan ada kesamaan pemahaman dan persepsi dalam pelaksanaan penataan batas desa antar kecamatan, sehingga tercipta kesamaan langkah dalam proses penataannya. Sosialisasi yang digelar tersebut juga sebagai persiapan pelaksanaan penataan terhadap 152 desa pada tahun 2012. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...