Korban Meninggal Disilahkan Klaim Asuransi2011-12-23 22:53:44
TENGGARONG, Keluarga korban meninggal dan hilang akibat runtuhnya Jembatan Kartanegara dipersilahkan untuk mengurus persyaratan untuk mendapatkan klaim asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi kendaraan. Pernyataan tersebut disampaikan Bupai Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat acara penyerahan santunan tanggap darurat bagi korban runtuhnya Jembatan Kartanegara yang berlangsung di Pendopo Bupati, Rabu (21/12) lalu. Nilai santunan tanggap darurat tersebut berfariasi, yaitu Rp 25 juta untuk korban tewas, Rp 10 juta untuk luka berat atau cacat permanen dan Rp 5 juta bagi korban luka ringan. Dikatakan, santunan dari Pemkab Kukar itu diluar dari dana asuransi yang akan dibayarkan PT Dayin Mitra Tbk. Oleh karena itu Bupati berharap agar korban selamat maupun keluarga korban meninggal dan hilang, agar dapat mengisi data selengkapnya untuk mendapatkan klaim asuransi dari PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. Sehingga kerugian pihak korban baik materi berupa kendaraan serta tentunya jiwa akan mendapatkan tanggungan. Bagi pihak keluarga korban tewas dan hilang serta korban selamat disilahkan mendaftar di Badan Kesbangpolinmas, sedangkan untuk klaim kendaraan dapat menghubungi pihak Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kukar. Perlu juga diketahui, sebagai bentuk perhatian Bupati, selain santunan dari pemkab, dirinya juga akan menyerahkan santunan untuk ahli waris korban tewas, maupun keluarga korban hilang, serta korban cacat permanen atau luka berat. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...