26 Desember Cuti Bersama2011-12-23 22:54:35
TENGGARONG, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara, Haryanto Bachreol melalui Surat Edaran Nomor 060/035/ORG-TL/II/2011 perihal hari libur nasional dan cuti bersama 2011 menyatakan Hari Senin (26/12) adalah hari libur cuti bersama dalam rangka hari raya Natal. Sekkab menjelaskan, cuti bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 2 tahun 2010, serta Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 003.1/7241/ORG tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2011. Namun demikian, Sekkab mengimbau bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit atau puskesmas, pemadam kebakaran dan unit kerja sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari cuti bersama tersebut. Sekkab juga menegaskan kepada seluruh PNS agar jangan ada yang menambah-nambah hari libur dan berharap bisa kembali bekerja seperti biasa esok harinya. "Saya harap pada hari Selasa (27/12) PNS kembali bekerja seperti biasanya," tegasnya. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...