Sumantri Terancam Hukuman Seumur HidupPembakaram PNS Polresta Samarinda
2011-12-23 23:04:39
SAMARINDA, Aksi pembakaran yang dilakukan Sumantri (50) warga Jl Pelita 3 Sambutan terhadap mantan istrinya yang dinikahi siri membuat dirinya terancam menjalani masa penebusan di Lembaga Pemasyarakatan dalam waktu lama. Bahkan pihak kepolisian sudah siap mengancam Sumantri dengan pasal 53 jo 338 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang mengindikasikan percobaan melakukan kejahatan berencana untuk melakukan pembunuhan, dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Petugas sendiri belum melakukan pemeriksaan terhadap Sumantri dan Marsih, karena keduanya masih dalam perawatan Rumah Sakit Umum Aw Sjahranie, akibat luka bakar yang diderita keduanya. Kasubag Humas Polresta Samarinda AKP Andi Razak kepada wartawan mengatakan bahwa pasangan mantan suami istri tersebut belum bisa dilakukan pemeriksaan karena memang kondisinya yang belum stabil. "Pemeriksa belum bisa melakukan pemeriksaan, meski demikian kondisi keduanya sudah melewati masa kritis akibat luka bakar yang diderita keduanya," kata Andi Razak. Meski berstatus tersangka, kondisi Sumantri sendiri masih dalam perawatan intensif tim medis Rumah Sakit Umum AW Sjahranie, Sumantri dirawat masih dalam pengawasan ketat pihak kepolisian. Sementara itu Marsih (45), yang dirawat diruang perawatan terpisah kondisinya menunjukan peningkatan, namun hingga saat ini belum bisa diajak komunikasi. Sementara itu Kapoltabes Samarinda AKBP Arif Prapto melalui Kapolsek Samarinda Ilir Kompol Feby Hutagalung mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, jajaran kepolisian Polsek Samarinda Ilir yang telah memeriksa 5 orang saksi termasuk dua anak korban, didapat fakta bahwa Sumantri berencana melakukan perbuatan itu dan dapat dibuktikan dengan tindakan pelaku yang membawa jerigen berisi bensin sebanyak dua liter ke rumah korban. "Ini satu bukti bahwa perbuatan ini telah direncanakan, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 2.00 wita dini hari dan pelaku membangunkan korban dan meminta agar korban mau kembali rujuk kepada korban, namun karena korban tidak mau pelaku menjadi kalap dan menyiramkan bensin dua liter yang kemudian membakar tubuh marsih dan tubuhnya sendiri," kata Febby Hutagalung. Disinggung motifnya Febby mengaku kemungkinan pelaku dendam terhadap Marsih yang mengajak dirinya berpisah, padahal Sumantri tidak mau berpisah dengan Marsih. Disinggung alasan Marsih meminta berpisah Febby mengaku beberapa informasi yang diterima pihak kepolisian memang simpang siur, sementara korban dan tersangka belum bisa dimintai keterangan. "Mengenai alasan berpisah belum bisa diungkapkan karena keduanya belum bisa dimintai keterangan, yang pasti berdasarkan keterangan ketua RT yang menyaksikan keduanya berpisah 3 hari sebelum kejadiaan mengatakan bahwa keduanya mengaku sudah tidak cocok," kata Febby. Atas perpisahan itu Marsih menyerahkan uang RP 2 juta untuk digunakan Sumantri usaha ditempat lain. "Saat itu didepan RT Sumantri menerima uang itu, namun entah kenapa ia kemudian kembali kerumah itu dan memaksa Marsih untuk rujuk kembali," kata Feby. Feby mengaku atas perbuatannya Sumantri sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. M4n
|