Soal Kelangkaan BBM di Berau

Belum Ada Tindakan Penertiban

2011-12-27  06:32:36\06:32:37

TANJUNG REDEB, Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Berau sekitar dua pekan ini terus terjadi. Ironisnya, oknum yang diduga kuat penimbun BBM ini membuat jalur khusus di SPBU.
Harga BBM jenis Premium  ditingkat pengecer pun melambung tinggi, antara Rp 9 ribu sampai Rp 10 ribu per botol. Namun sangat disayangkan hingga kemarin belum ada tindakan penertiban dari instansi terkait.
Bukan hal yang aneh kalau ada yang melihat antrean panjang di sejumlah SPBU di Tanjung Redeb, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Bahkan mereka rela menginap demi mendapatkan Premium. Tidak jarang juga yang menginapkan kendaraan nya di sepanjang jalan, tak peduli resiko yang harus diterima nya, yang penting esok hari bisa mengisi Premium, ketimbang membeli di eceran.
Mengingat harga ecaran Premium kemarin ditingkat pengecer antara Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu per botol, jika dibandingkan dengan harga premium di SPBU dua kali lipat. Artinya, kalau dihitung – hitung konsumen sangat terbebani dengan kondisi seperti ini, khusus konsumen kelas menengah ke bawah.
Mereka bingung harus melapor kepada siapa, termasuk prilaku oknum masyarakat yang kenadaraan nya dimodivikasi mengisi berulang – ulang keluar masuk SPBU bebas hambatan, tanpa ada yang melarang.
Akibatnya, konsumen yang merasakan kesulitan mendapat giliran mengisi Premium ke kendaraannya. Karena meraka kalah dengan oknum – oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM.        
Beberapa hari lalau Kapolres Berau, AKBP Endro Prasetyo mengatakan,  terkait penertiban pengecer, dan penyedot premium bukan wewenangnya, tetapi wewenang Satpol PP untuk memberikan tindak pidana ringan (Tipiring), polisi hanya mendukung.
Jika Polisi diminta untuk diperbantukan mendapingi Satpol PP melakukan penertiban, pihak nya menyatakan siap, dan kapan saja dibutuhkan.
“Yang jelas   kami menyatakan  siap, mendukung  melakukan penertiban di lapangan. Kalau  dalam penertiban nanti kami temukan tindak pidana, melanggar  Undang-undang Migas, yang bersangkutan kami proses. Tapi jika di lapangan terjadi  pelanggaran Tipiring, itu  wewenang Satpol PP, merekalah yang akan memprosesnya,” tegas Endro.
Sementara itu Kasat Pol PP Bambang Linus saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum melakukan tindakan penertiban baik terhadap SPBU, pengecer atau penyedot. Karena belum ada perintah atau petunjuk dari Wakil Bupati selaku ketua tim terpadu.
Dia juga  mengakui sejak BBM jenis premium sulit didapatkan di tingkat pengecer,  pihaknya belum mengambil langkah penertiban maupun pengawasan di sejumlah SPBU,.
Meski demikian, sebagai langkah awal secepat nya tim terpadu melakukan sosialisasi pemasangan spanduk bertuliskan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, termasuk ancaman hukumannya. Dengan harapan para pemain BBM ini sadar atas prilaku nya yang banyak merugikan orang tersebut, dan apa yang mereka perbuat itu melanggar hukum. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...