Aturan Transportasi Feri Tradisional DipertegasDishub Akan Batasi Jumlah Feri
2011-12-27 16:08:00
TENGGARONG, Pasca terjadinya kecelakaan tertabraknya kapal feri tradisional di sekitar lintas penyeberangan Kelurahan Kampung Baru, Tenggarong menuju Desa Loa Raya Tenggarong Seberang Sabtu (24/12) malam lalu, pihak Dinas Perhubungan kini lebih menegaskan aturan transportasi, terutama terhadap kapal feri tradisional yang kini sudah semakin banyak di Tenggarong. Kepala Dishub Kukar, Otoy Usman mengatakan, pihaknya tidak akan mengijinkan feri tradisional mengangkut penumpang kalau tidak memenuhi persyaratan, setidaknya kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung dan penerangan yang layak saat beroperasi pada malam hari. "Sebenarnya sejak awal kita sudah tegaskan soal pentingnya alat keselamatan, bahkan kita sudah membantu jaket pelampung untuk sejumlah feri tradisional. Tapi masalahnya, baik penumpang maupun pemilik kapal tidak perduli untuk mengenakan pelampung saat berada di atas kapal. Makanya kita akan lebih tegas soal alat keselamatan," kata Otoy Usman kepada Poskota Kaltim (Senin (26/12). Diakui Otoy Usman, bantuan jaket pelampung memang hanya lima buah untuk masing-masing kapal, namun menurutnya sudah diminta kepada pihak pemilik kapal feri tradisional agar menambah pelampung sesuai dengan kapasitas muatannya masing-masing. Satu hal penting, lanjut Otoy Usman, setiap penumpang diwajibkan untuk mengenakan jaket pelampung dan penegasan tersebut dengan cara tidak akan membolehkan kapal berangkat sebelum semua penumpang mengenakan pelampung. Penumpang pun dilarang ikut kapal jika tidak mau pakai pelampung yang disediakan. Selain itu, Otoy Usman juga mengatakan akan menertibkan keberadaan feri tradisional yang kini kian menjamur, yang menurut Otoy Usman sudah tidak lagi memperdulikan keselamatan. "Kita akan mendata kembali keberadaan feri tradisional dan kita sudah minta beberapa perahu feri tradisional untuk tidak beroperasi karena tidak dilengkapi alat keselamatan," tegas Otoy Usman. Menurutnya, sejauh ini baru 20 feri tradisional yang terdaftar, sementara puluhan lainnya yang baru berdatangan tidak melapor ke Dishub. Semakin banyaknya kapal feri tradisional menurut Ototy Usman membuat lau lintas penyeberangan semakin semerawut tak beraturan. "Tapi untuk feri-feri yang ada akan dievaluasi kembali dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diijinkan beroperasi," tegasnya. Ditegaskan juga, Dishub akan membatasi jumlah perahu feri tradisional agar mudah dalam mengaturnya, termasuk rencana akan mengatur jam keberangkatan tiap kapal feri, sehingga alur lalu lintas air teratur. Pasalnya, lalu lintas dari arah hulu sungai mapupun sebaliknya sangat terganggu dengan aktifitas feri penyeberangan yang menurut Otoy Usman terkesan seenaknya. Sejumlah kapal yang menggunakan alur Sungai Mahakam mengaku sulit untuk melintas di sekitar lintas penyeberangan yang hampir tidak ada celah akibat banyaknya feri penyeberangan. yd
|