Penyesuaian Kenaikan Tarif PDAM Per 1 Januari 2012M.Soufan:Kenaikan tarif kewajiban yang dilaksanakan sesuai aturan
2011-12-28 17:55:27
Balikpapan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan berencana melakukan penyesuaian kenaikan tarif per 1 Januari 2012 mendatang. Direktur Utama (Dirut) PDAM Balikpapan M.Soufan di damping Direktur Umum, Haidir Effendi mengatakan kenaikan tarif air minum merupakan kewajiban yang di laksanakan Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan dan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, bahwa untuk mencapai cakupan pelayanan 80% dari jumlah penduduk dan mendukung optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan perluasan jaringan pipa distribusi, PDAM Kota Balikpapan melakukan penyesuaian tarif air minum secara berkala setiap tahun. Peraturan Walikota Balikpapan tersebut diatas didukung pula oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM, khususnya pada pasal 22 ayat (1) Penyesuaian tarif tahunan dilakukan dengan formula indeksasi dengan memperhitungkan Penyesuaian kenaikan tarif tersebut tidak lebih dari 10 persen. "Sebenarnya ini bukan kenaikan tetapi lebih tepatnya penyesuaian yang mau tidak mau tarifnya pun harus naik. Dan ini semua berlaku untuk pemakaian air bersih pada bulan Januari 2012 dan pembayaran bulan Februari 2012,"ungkapnya. Untuk mewujudkan Pelayanan Prima, PDAM Kota Balikpapan mempunyai visi, misi dan strategi Visi Mengelola PDAM Kota Balikpapan menjadi perusahaan yang berdayaguna dan berhasil guna serta menjadikan PDAM Kota Balikpapan perusahaan yang terkemuka di Indonesia. Misi Memberikan Kepuasan Pelayanan Air Minum secara berkesinambungan kepada masyarakat sesuai Standar Kesehatan yang ada dengan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat.Berperan sebagai penunjang Otonomi Daerah. Meningkatkan Sumber Daya Manuasia secara maksimal Penyesuaian kenaikan tarif yang di lakukan tiap tahun oleh PDAM tidak bisa di hindari, terkait peningkatan pelayanan dan pengembangan jangkauan ke masyarakat melalui investasi yang di lakukan oleh PDAM. Masih banyak wilayah yang belum terjangkau suplaiair bersih, walaupun terjangkau ada yang belum maksimal. Untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan pelayanan, sebagai identitas bisnis PDAM perlu memerhatikan hal ini, mempertahankan pelayanan yang bagus, dan memperbaiki yang kurang. Ada beberapa pertimbangan penyesuaian kenaikan tarif ini, utamanya adalah menyesuaikan inflasi berjalan pada tahun 2011, yakni minimal sebesar 6,3 persen. Ini di lakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Prmendagri) Nomor 23 tahun 2006 tentang tata Cara Pengihitungan Tarif Air Minum PDAM,”jelasnya. "Jadi tidak asal kita menghitung berdasarkan angka inflas berjalan. Mengingat antisipasi kenaikan harga-harga akibat inflasi yang sangat berpengaruh terhadap biaya pokok produksi air. Dalam memberlakukan kenaikan tariff ini kita tetap memperhatikan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MPR) yang di masukkan dalam golongan IA dan IB dan II yang hampir seluruhnya mendapatkan subsidi dari PDAM,"katanya. Dikatakan jika harga pokok produksi itu Rp.5300 dan di jual hanya Rp.1.610 permeter kubik, maka subsidinya cukup jauh. Untuk menutupi selisih tersebut kita mengsiasati sebagian di ambil dari golongan III dan golongan IV khusus yang tarifnya di atas harga pokok. Jadi ada system silang, tujuanya tidak lain membantu masyarakat MBR itu tadi. Kita sesuaikan tarifnya untuk masyarakat kecil yang menggunakan tarif rendah. Dalam permendagri itu pula di sebutkan bahwa salah atu prinsip penetapan tarif di dasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum. Setiap penyesuaian tariff harus berpatokan pada Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan yang di perkirakan sekitar Rp.1.250.000. "Hitunganya untuk konsumsi air bersih 10 M3 (meter kubik), setiap pelanggan membayar tagihan setiap bulan tidak boleh melampaui 4 persen dari UMK tersebut,”tambanya. Jika menggunakan air kelompok III pemakaian 1-10 M3 masyarakat hanya membayar per bulanya Rp.47.950. “Jadi kalau UMK Balikpapan itu Rp.1.250.000 maka 4 persenya Rp.50.000. berarti kalau golongan III itu membayar Rp.47.950 masih ada selisih Rp.2.050 di bawah ketentuan Permendagri,”pungkasnya. Tarif PDAM merupakan tarif sosial yang dapat dilihat pada adanya saling subsidi antar kelompok pelanggan yaitu, kelompok I, II dan II blok konsumsi 1-10 m3 disubsidi oleh kelompok III, IV dan V blok konsumsi 11 m3 keatas. Disampaikan pula, tarif PDAM masih terjangkau yang dapat dilihat pada kemampuan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan dasar (10 m3) yaitu pada pelanggan kelompok I, II dan III blok konsumsi 1 – 10 m3, harga air Tidak melebihi dari 4% dari Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012 sebesar Rp 1,25 juta atau 4% x Rp 1,25 juta = Rp 50.000,00 Bila dibandingakan pembayaran harga air pelanggan kelompok III blok konsumsi 1 – 10 m3 yaitu 10 m3 x Rp 4.795 = Rp 47.950,00 masih dibawah 4% dari UMK tahun 2012.syah/mid.
|