Bupati Kembali Tegaskan Soal Pengembalian Mobdin2011-12-28 18:17:36
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali menegaskan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang sudah masuk daftar penertiban. Penegasan tersebut berupa dikeluarkannya Instruksi Bupati Nomor 032/1197/KPAD tanggal 8 September 2011 tentang penertiban mobil dinas. Dalam hal ini ditujukan kepada semua kepala SKPD untuk memberi contoh atau tauladan kepada bawahannya yang masih menggunakan mobil dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari upaya penertiban mobdin yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, yang hingga kini belum juga tuntas. Untuk itu Bupati minta kesadaran semua SKPD yang merasa masih menguasai, menyimpan ataupun menggunakan mobdin yang semestinya dikembalikan ke Pengelola Aset Daerah. Bupati menegaskan, bila pembinaan dan upaya yang dilakukan tidak memberikan hasil, maka akan ditempuh upaya penarikan paksa. "Bila hal itu juga gagal, maka tugas inspektorat kabupaten akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses penindakan secara hukum, dan dianggap telah menggelapkan barang milik daerah," tegas Bupati. Untuk itu, Bupati minta kepada semua kepala SKPD agar memberikan pembinaan kepada bawahannya yang menggunakan mobdin tidak sesuai peruntukannya agar dikembalikan. Perlunya pengembalian mobdin oleh SKPD yang tidak sesuai peruntukan, menurut Bupati, mengingat masih banyak SKPD lain yang kekurangan dan sangat membutuhkan mobdin dimaksud. Seperti pernah diungkapkan Sekkab Haryanto Bachrol, pada satu SKPD hanya dibenarkan 4 unit mobdin operasional selain mobdin yang diperuntukan bagi eselon II dan eselon III. Dan jika lebih dari itu, maka dianggap ilegal dan tidak dapat diperpanjang surat-suratnya, tidak dapat diputihkan, dan tidak dapat dijamin biaya perawatan serta asuransinya. Untuk diketahui, berdasarkan data Pengelola Aset Daerah, mobdin yang akan ditertibkan 143 unit dan sampai saat ini baru 90 unit yang sudah ditertibkan. Dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke SKPD asal sebanyak 32 unit. Kepala Pengelola Aset Daerah, Bambang Arwanto mengatakan, semua jenis mobdin dicatat sebagai aset tetap SKPD bersangkutan, dan telah diserahterimakan kepada SKPD yang kekurangan mobdin sebanyak 36 unit. Ia menambahkan, menambahkan ada 22 unit mobdin ditertibkan secara internal oleh SKPD. yd
|