Polsek Muara Kaman Tangkap Pelaku Narkoba2011-12-28 18:25:45
TENGGARONG, Aparat Kepolisian Sektor Muara Kaman berhasil menangkap dua pelaku narkoba bernama Mahmud (22) warga Desa Bunga Jadi dan Dwi Susanto (33) warga Dusun Sidomulyo, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap, Sabtu (24/12) lalu sekitar pukul 21.20 Wita di Jl Awang Long, Desa Panca Jaya, Muara Kaman. ”Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 121 butir narkoba jenis double L,” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana didampingi Kapolsek Muara Kaman AKP Abdul Halim melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata, Selasa (27/12) kemarin. Terungkapnya kasus narkoba ini, jelas Nyoman, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran lokasi kejadian sering dilakukan transaksi narkoba. Usai mengantongi informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.” Ketika sampai di sekitaran Jalan Awang Long anggota mendapati kedua pelaku sedang melakukan transaksi dan langsung dilakukan penangkapan, Dari tangan kedua pelaku, ungkap Nyoman, anggota berhasil menemukan sebanyak 121 butir double L yang disimpan dalan dompet warna ungu dan hitam. Dan setelah diketahui menyimpan narkoba, keduanya langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.” Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang tersebut dibeli dari Samarinda dan diedarkan di Muara Kaman dengan harga Rp 10 ribu tiga butir. Yang mana, Dwi merupakan bandar sekaligus kurir, sedangkan Mahmud bertugas sebagai penjual, bahkan saat ditangkap Mahmud sempat menjual sebanyak 6 butir, Nyoman mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolres Kukar.” Kedua pelaku akan dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.opi
|