Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk2011-12-29 18:45:04
SAMARINDA, Demi menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menertibkan spanduk maupun baliho-baliho yang tak memiliki ijin dan melangar yang dipasang diseluruh wilayah jalur hijau. Padahal dalam Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda No 25 Tahun 2010 tentang Titik Reklame menyebut, reklame tidak boleh dipasang di median jalan, taman kota, jalur hijau, tiang listrik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan lainnya. Penertiban digelar Rabu (28/12) pukul 11.00 Wita, dipimpin Kasiop Dahyar dengan mengerahkan sekitar 60 personelnya. Dari hasil penyisiran di ruas-ruas jalan tersebut, banyak ditemukan reklame yang dipasang di median jalan, taman kota, jalur hijau, tiang listrik, tiang PLN dan tiang telepon. Reklame berukuran dari yang kecil hingga besar. Jumlahnya mencapai puluh lembar. Semua yang ditemukan melanggar tersebut langsung dibongkar dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda di Jalan Cempaka, Samarinda Kota. Menurut Kepala Satpol PP Samarinda Kompol Ruskan melalui Kasiop Dahyar mengatakan, masih banyak pemasangan reklame yang melanggar. Kita sudah melakukan sosialisasi aturan baru tentang reklame Perwali No 25 Tahun 2010, tapi tetap saja diindahkan. "Kalau dipasang disejumlah titik dan tempat yang sudah jelas dilarang, maka jangan salahkan kalau kami bongkar," tegas Dahyar, Rabu (28/12). Ia mengungkapkan, penertiban itu akan terus berkelanjutan. Juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang gugurnya Perwali No 15 Tahun 2005 tentang Izin Reklame dan No 16 Tahun 2005 Tentang Pemasangan Reklame, setelah Perwali No 25 Tahun 2010 terbit. "Kami harap kerja sama dari masyarakat, termasuk juga perusahaan advertising untuk mendukung Kota Samarinda menjadi lebih tertata rapi. Hal itu dilakukan dengan cara berkoordinasi dulu dengan pemkot Samarinda sebelum memasang reklame," pungkasnya. aon
|