Satreskrim Polresta Balikpapan Bekuk Pengetap BBM2011-12-29 18:49:07
Balikpapan,Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil menyita sebanyak 300 liter solar subsidi dari pelaku pengetap minyak di kawasan Jl Mayjend Sutuyo, Gunung Malang pekan lalu, penangkapan itu menyusul adanya masyarakat mencurigai aktivitas pelaku bernama Sugeng (40) yang kerap membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kemudian ditap lagi ditampung di sejumlah jeriken dengan kemasan masing-masing 25 liter. "Oleh Sugeng, solar-solar tadi dijual kembali eceran, solarnya ditampung pada sejumlah jeriken yang mencapai 300 liter," terang Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Belny Warlansyah melalui Kanit Tipiter Ipda Fajar, kemarin. Untuk menutupi aktivitasnya, pelaku juga berjualan helm di kios terletak di samping SPBU Gunung Malang, dia juga membeli BBM itu di SPBU Gunung Malang dan dibeberapa SPBU lainnya, kata Fajar. Selain itu, mobil pelaku jenis Pick-Up Hiace KT 7473 AN warna hitam, bagian tangkinya dimodifikasi sehingga dapat menampung 2 kali lipat dari kapasitas tangki berukuran 50 liter ini, tangki kendaraannya sudah dimodifikasi sehingga setiap kali membeli BBM dia bisa membeli dalam jumlah yang banyak. Ditanya sejak kapan Sugeng membuka praktek beli BBM dengan tangki modivikasi, Fajar mengatakan kalau aktivitasnya itu sudah berlangsung lebih 1 bulan, pembelinya biasanya sopir truk kasus ini sedang kami kembangkan, kata pria bertubuh tinggi tegap itu. Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal 23 ayat 2 huruf c jo pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang migas. “Pasal kami jeratkan sudah sesuai unsur perbuatannya. Dalam waktu dekat berkas juga kami limpahkan," imbuh Fajar. max
|