Pemkot Lirik Regulasi Baru Atribut Dan Reklame2012-01-02 18:45:36
Balikpapan, Asisten I Sekdakot, Drs. Muhammad Arpan mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk mengatur pemasangan atribut-atribut ormas maupun parpol, untuk itu kita lihat dulu apakah dibutuhkan sebuah regulasi khusus untuk mengatur itu atau bagaimana, pokoknya tujuannya adalah untuk ketertiban kota saja. Menurut Arpan, selama ini, regulasi terkait pemasangan atribut parpol dan ormas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 tahun 2008, sedangkan larangan pemasangan di Jl Jendral Sudirman dan Achmad Yani yang hanya berlaku pada masa kampanye saja. Sedangkan untuk Perwali Nomor 14 Tahun 2008, hanya melarang pemasangan menggunakan fasilitas tiang bendera yang ada di sepanjang jalan protokol, khususnya di dua jalan utama tersebut, kalau kampanye jelas, atribut tidak diperkenankan di jalan protokol sesuai perwali 14-15 tadi. "Tetapi sekarang ini bukan musim kampanye, artinya tidak terkait dengan aturan itu," terang Arpan, di kantor walikota Balikpapan, baru-baru ini. Dia mengatakan, penyusunan regulasi khusus tersebut akan mengacu pada Perda Reklame mengingat ada keterkaitan antara reklame dan atribut parpol dan ormas sedangkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ormas dan parpol itu sendiri, di luar masa kampanye. Ditanya rencana membentuk regulasi baru, Arpan belum dapat memastikan, apakah regulasinya dalam bentuk perwali, perda atau ketentuan-ketentuan hukum lainnya. "Itu belum kita tentukan, tetapi minimal bisa diatur dalam perwali," ujarnya. max
|