Pajak Kendaraan PPU Lampaui Target2012-01-02 18:47:40
Penajam, UPTD Dispenda Kaltim-Penajam Paser Utara (PPU) selama 2011 ini telah berhasil melampaui target perolehan pajak kendaraan bermotor dan alat berat sebesar Rp. 31 miliar lebih dari yang ditargetkan hanya Rp 21 miliar, keberhasilan ini, menurut Kepala Cabang UPTD Dispenda Kaltim, Cabang PPU H Muhammad Sofyan tentu saja tak terlepas dari kesungguhan serta kesadaran yang tinggi para wajib pajak (WP) untuk membayar pajak BPKB dan BNKB secara tepat waktu, meskipun diakui pula ada beberapa WP yang masih menunggak. "Target pengumpulan pajak tahun ini terlampau dengan baik, enam bulan pertama di 2011 targetnya hanya Rp 21 miliar, kemudian enam bulan berikutnya hingga Desember 2011 ini melebihi target sampai Rp 31 miliar lebih," terang M Sofyan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor UPTD Dispenda Kaltim Cabang PPU, belum lama ini. Untuk tahun 2012, kata Sofyan, pihaknya merasa sangat optimis bisa tercapai seperti tahun ini. "Misalnya saja, kita ditargetkan 2012 hanya Rp 27 miliar, mudah-mudahan dengan angka itu kami bisa capai dan bisa saja justru melebihi angka sesuai target seperti yang terjadi tahun ini,"ungkapnya. Ia mengatakan, dengan kesadaran para WP ini, pihaknya tak lupa menyampaikan banyak terima kasih, sehingga kerjasama tersebut diharapkan target perolehan pajak BPKB dan BNKB 2012 bisa lebih baik lagi mengingat jumlah kendaraan bermotor baik roda dua dan empat di PPU sampai tahun ini mencapai angka 30 ribu lebih kendaraan. ‘’Jumlah roda duanya sekitar 27 ribu di PPU, itu belum lagi dengan kendaraan roda empat dan lainnya sehingga kami sanbat yakin perolehan pajak kendaraan tahun mendatang akan lebih baik dari tahun ini,’’ ujarnya menambahkan. Terkait WP yang menunggak, Sofyan mengatakan dimintakan kepada semua WP yang masih menunggak agar dapat menyelesaikan kewajibannya secara langsung, artinya petugas Dispenda tidak melakukan penagihan lagi ke alamat perusahan WP menunggak kecuali batas waktu yang sudah habis maka petugas yang akan turun langsung namun diminta agar mereka yang mengantar langsung tunggakan itu kepada Dispenda melalui bank yang ditunjuk. ‘’Kami punya konsep seperti yang diterapkan di Kota Tarakan di mana WP yang nunggak didatangi petugas di rumahnya, lalu akhirnya mau bayar, cara itu kami coba terapkan di PPU awal 2011 lalu, ternyata cukup berhasil, kendati tetap masih ada kendala seperti WP pindah alamat, atau BPKB-nya belum balik nama,’’ ujarnya. max
|