Pembina LAKI Dukung Polda Ungkap Kasus Jembatan Kukar2012-01-03 18:16:58
Balikpapan,Pembina Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Andi Agoes, SH, memberikan dukungan penuh terhadxap kerja jajaran Kepolisian Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan dukungan Mabes Polri untuk mengungkap kasus runtuhnya jembatan artanegara,Kukar Sabtu (26/11) lalu yang mengakibatkan kerugian tidak hanya material namun korban jiwa puluhan meninggal dan puluhan orang belum ditemukan karena terkubur dalam dasar sungai Mahakam sebab terperangkap dalam sejumlah kendaraan. ‘’Kalau Polda kaltim dan Polres Kukar mulai menemukan titik terang siapa yang bertanggungjawab terhadap pembangunan jembatan itu, itu wajar karena tidak mungkin proyek yang bernilai ratusan miliar itu bisa ambruk justru diusia yang masih sangat muda,’’ kata Korwil IV PPKRI Kalimantan ini. Dalam keterangan pers akhir tahun 2011 di Mapolda Kaltim, Sabtu (31/12), Kapolda Irjen Bambang Widaryatmo mengumumkan inisial ketiga tersangka tersebut, masing-masing Ys, St, dan Msf, namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka belum ada satupun yang ditahan karena baru dilakukan pemanggilan hari Rabu (4/1) untuk pemeriksaan lanjutan. Tiga nama yang sudah dinyatakan sebagai tersangka terdiri dari Ys disebutkan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, dia dianggap tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa yang merupakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam surat perjanjian kerjasama Nomor 2285/630/DPU/X/2011. Selain itu, Ys juga tidak mengikat diri dalam suatu kontrak kerja dengan konsultan pengawas CV Archita tidak terikat secara yuridis sedangkan Msf adalah Project Manager PT Bukaka Teknik Utama, setelah ditelusuri, Msf adalah M Syahrial Fahrurrozi, penetapan tersangka dilakukan karena dia belum menyerahkan analisis engineering, baik metode pelaksanaannya, justifikasi teknis, dan jadwal pelaksanaan proses pemeliharaan jembatan tahun 2011 kepada PPTK.max
|