Dua Tersangka Runtuhnya Jembatan Kartanegara Diperiksa Polisi2012-01-05 15:56:53
SAMARINDA, Akhirnya polisi kembali memeriksa tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara yang menewaskan 24 orang, dan puluhan lainnya luka berat dan ringan sementara 14 orang dinyatakan hilang akibat tragedi 26 November lalu. Tersangka merupakan orang yang dianggap melakukan kelalaiaan dalam proyek pekerjaan perbaikan Jembatan Kutai Kartanegara. Dua tersangka ambruknya Jembatan Kartanegara, Kalimantan Timur, diperiksa di Polres Kutai Kartanegara, di Kota Tenggarong, Selasa (3/1) kemarin. Dua tersangka yakni YS dan ST. YS merupakan pejabat pemegang kuasa pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara (Kukar) yang juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar. Sementara ST adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan di Dinas PU Kukar. Mereka memasuki ruangan Kanit 3 Pidkor Polres Kukar mulai pukul 09.00 Wita. Hingga saat ini, pemeriksaan belum selesai. dalam pemeriksaan yang dilakukan di ruang Kanit Tinda Pidana Korupsi itu YS dan ST sama-sama didampingi pengacara Nasrun Mukmin. Dua tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara memenuhi panggilan penyidik reserse kriminal Polres Kukar. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas runtuhnya jembatan kutai kartanegara, karena akibat kelalaiaan keduanya proses pekerjaan renovasi jembatan mengakibatkan korban jiwa 24 orang tewas dan 14 orang dinyatakan hilang serta puluhan mengalami luka berat dan ringan. Pemeriksaan dilakukan tertutup oleh pihak kepolisian, keduanya menjalani pemeriksaan di dua tempat berbeda. Disela-sela pemeriksaan ST kepada wartawan mengaku tidak pernah medapat pemberitahuan kapan pekerjaan mulai dilaksanakan. Namun dia mengaku bahwa penunjukan PT Bukaka Teknik sebagai pelaksana perbaikan jembatan sudah sesuai prosedur. ST mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam kasus runtuhnya jembatan Kartanegara, dan sebelumnya pernah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Kuasa hukum dua tersangka Nasrul Mukmin SH mengaku kaget ketika kedua kliennya dinyatakan sebagai tersangka karena sesuai peran keduanya seharusnya bukan mereka yang dijadikan tersangka. Nasrul mengaku kliennya tidak pernah medapat pemberitahuan kapan pekerjaan mulai dilaksanakan , dan tidak pernah memerintahkan dimulainya pekerjaan perbaikan jembatan, hingga terjadi runtuhnya jembatan. "Mereka berdua baru tahu kalau perbaikan jembatan itu sudah dikerjakan setelah jembatan runtuh, karena memang sebelumnya tidak pernah diberitahu bahkan memerintahkan untuk pelaksanaan pekerjaan," tegas Nasrul. Nasrul bahkan mempertanyakan alasan pihak kepolisian menetapkan pasal 259 dan pasal 360 KUHP yang disangkakan kepada kliennya, karena kliennya tidak terlibat langsung atas terjadinya musibah runtuhnya Jembatan Kartanegara. Sementara itu Kapolres Kukar AKBP I Gusti AH SIK yang didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Subrata mengatakan bahwa kedua tersangka telah memenuhi panggilan penyidik, keduanya diduga bertanggung jawab atas runtuhnya jembatan kutai kartanegara. Keduanya dikenakan pasal 359 dan pasal 360 kuhp karena atas kelalaiaan kedua tersangka menyebabkan orang lain menjadi korban. "Benar keduanya telah memenuhi panggilan penyidik, saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Reskrim Polres Kukar," kata Nyoman. Disinggung soal penahanan Nyoman mengatakan bahwa para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Kukar. "Jika penyidik menganggap perlu dilakukan penahanan maka pelaku akan ditahan, namun jika penyidik melihat para tsk kooporatif maka tidak akan dilakukan penahanan," kata Nyoman. Sementara itu berdasarkan pantauaan media ini hingga pukul 22.00 wita dua tersangka masih berada diruang penyidik Polres Kutai Kartanegara. Para tersangka terlihat keluar ruangan saat akan melakukan ibadah sholat dan waktu istirahat makan. sementara itu pekerjaan pencarian korban hilang di sekitar rangka jembatan kutai kartanegara masih dilakukan oleh tim independen yang di sewa oleh pemerintah kabupaten kutai kartanegara. M4n
|