Kolam Tambang Harus 500 Meter dari Permukiman2012-01-05 16:27:14
SAMARINDA, Panitia khusus (pansus) Peraturan Daerah (Perda) tambang di wilayah Kota Samarinda akan digodok beberapa persoalan tentang tambang. Salah satunya mengatur tentang jarak lokasi tambang batu bara. Terutama lubang eks tambang yang harus berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Revisi Perda Pertambangan Batu Bara di wilayah Samarinda Sugiono, Rabu (4/1) kemarin. "Hal ini harus kami beri batsan. Karena ini menyangkut masalah keselamatan jiwa warga. Apa lagi beberapa peristiwa telah terjadi hingga merenggut jiwa warga," kata Sugiono. Terhadap peristiwa tewasnya bocah di sekitar lubang eks tambang batubara, Sugiono. Menjelaskan cukup menjadi pelajaran kepada semuanya, terutama Pansus dalam menggodok revisi Perda tersebut. Memang diakui, salah satu faktornya karena kelemahan peraturannya di Perda, sehingga pengusaha-pengusaha tambang terkesan seenaknya membuat lubang, kendati itu sangat berdekatan dengan permukiman warga. "Memang ada yang mengusulkan sampai 1 kilometer, tapi saya pikir itu terlalu jauh. Sedangkan kita tahu, tambang batu bara di Samarinda ini sudah ada dimana-mana. Makanya itu 500 meter saja, saya pikir itu sudah sangat cukup sekali," kata Sugiono yang juga anggota Komisi III DPRD Samarinda, kemarin. Menurutnya, demi mempertegas dan menindaklanjuti Perda yang mengatur jarak itu pihaknya kemarin sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke lokasi tambang batu bara yang beberapa waktu lalu menewaskan dua orang bocah. Dari lokasi itu, menurutnya, sangat terlihat sekali, jika lokasi lubangnya sangat berdekatan dengan permukiman warga, sehingga sangat sulit untuk diawasi ketika ada bocah yang bermain lokasi lubang tersebut. "Nah dari Sidak kami itu pula, makanya kami Pansus bersepakat untuk mengatur jaraknya yang harus jauh dari permukiman. Nanti ketika itu sudah menjadi Perda, tinggal kita kuatkan di pengawasannya. Sekali lagi saya harus ungkapkan, tewasnya sampai lima bocah itu sangat-sangat menjadi pelajaran buat kita semua, kita harus tegas kepada perusahaan tambang, jangan lagi ada kejadian serupa dan memakan korban," ujarnya dengan tegas. Sugiono atas nama Pansus menargetkan, Perda secara keseluruhan akan selesai dalam waktu dekat ini, supaya bisa langsung diaplikasikan di lapangan. "Dan kalau nanti sudah rampung dan kami sahkan, maka harus dilaksanakan. Dan kami Dewan komitmen akan mengawasinya secara intensif," tandasnya. aon
|