Pansus Pembahas Raperda Pembentukan

Perda Optimis Selesaikan Tugas Tepat Waktu

2012-01-05  16:40:5

SAMARINDA, Meskipun jadwal kegiatan DPRD Kaltim 2012 sangat padat, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pembentukan Perda tetap optimistis dapat menyelesaikan tugas mereka tepat waktu, yakni tiga bulan sesuai surat keputusan pimpinan DPRD Kaltim.
“Seluruh anggota Pansus, dibantu tenaga ahli dan staf sekretariat DPRD akan bekerja keras, agar masa tugas selama tiga bulan dapat kami manfaatkan secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan Raperda ini, sehingga tanggal  27 Maret 2012 dapat disahkan menjadi Perda definitif dalam rapat paripurna DPRD Kaltim,” kata Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Pembentukan Perda, H Aji Sofyan Alex, Rabu (4/1) kemarin, usai memimpin rapat internal Pansus di Gedung Kantor DPRD Kaltim. 
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, agar pembahasan Raperda berjalan lancar Pansus dalam rapat internal telah menyusun jadwal kegiatan hingga tiga bulan ke depan. Rapat internal, rapat dengar pendapat, konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, ke Kementrian Hukum dan HAM maupun kunjungan ke DPRD provinsi lain diatur menyesuaikan dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Untuk mencari masukan-masukan dari akademisi terhadap materi Raperda, Pansus tanggal 5 Januari 2012 mengadakan rapat dengar pendapat dengan akademisi dari Fakultas Hukum Unmul, Untag 1945  dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
“Sementara untuk pengayaan pengetahuan anggota Pansus  dan mencari tambahan masukan-masukan, Pansus berencana melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat dan Jawa Timur. Tentu saja konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri  serta Kementrian Hukum dan HAM juga kami laksanakan,” kata politisi asal Dapil III, Kukar – Kubar ini.
Raperda  tentang Pembentukan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim, menurut Sofyan Alex, penting karena pembentukan Perda-perda Provinsi Kaltim, baik usulan Pemprov maupun inisiatif DPRD Kaltim,  nantinya berpatokan  semua  ke Perda yang dibuat dengan mengacu ke Undang Undang Nomor 12 Tahun 201,  sebagai pengganti Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut. adv/hms

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...