Belum Semua Korban Jembatan Ambil Santunan2012-01-07 18:45:09
TENGGARONG, Hingga kemarin (Kamis 5/1) masih ada beberapa ahli waris korban meninggal dan korban luka yang belum mengambil santunan yang disediakan Pemkab Kutai Kartanegara. Khusus untuk korban yang dinyatakan meninggal, dari 24 korban yang jasadnya ditemukan masih ada satu ahli waris yang belum mengambil santunan. Kasubid Penanggulangan Bencana Badan Kesbangpolinmas Kukar, Herlambang mengatakan, yang belum mengambil santunan adalah ahli waris dari almarhum Anas Kurniawan (33) warga Dusun Sidomulyo Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong. Sedang 23 ahli waris korban meninggal lainnya sudah menerima santunan masing-masing Rp 25 juta. Untuk korban hilang, disebutkan dari 12 korban yang terdata sesuai laporan pihak keluarga, empat ahli waris belum mengambil santunan, sedangkan ahli waris dari delapan korban hilang lainnya sudah mengambil santunan yang nilainya masing-masing Rp 25 juta. Sementara sembilan korban luka berat, seluruhnya sudah mengambil santunan dari Pemkab Kukar sebesar Rp 10 juta. Sedangkan dari 34 korban luka ringan, 12 diantaranya juga memang belum mengambil santunan masing-masing sebesar Rp 5 juta. Herlambang mengatakan, pihaknya telah menghubungi ahli waris korban yang belum menerima santunan dari Pemkab Kukar tersebut baik yang meninggal dunia, hilang, luka berat dan luka ringan. "Memang ada beberapa ahli waris korban belum datang untuk mengambil santunan karena sedang melengkapi persyaratan," kata Herlambang. Untuk persyaratan dan pelayanan penyaluran santunan, Herlambang menegaskan pihaknya tidak sedikitpun mempersulit terlebih melakukan pemotongan, bahkan sebaliknya membantu mengurus persyaratan sebagaimana ditentukan. Untuk itu, bagi korban atau ahli waris yang belum mengambil santunan diharapkan untuk datang ke Kesbangpolinmas. Untuk diketahui, besaran santunan korban Jembatan Kartanegara dari Pemkab Kukar tercantum dalam Keputusan Bupati Kukar nomor 739/SK-BUP/HK/2011, tentang Penetapan Santunan Korban Runtuhnya Jembatan Kukar yang ditetapkan tanggal 15 Desember 2011. Besaran santunan yaitu Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia, luka berat Rp 10 juta dan Rp 5 juta untuk korban luka ringan. yd
|