CS Maximum Ditangkap Jual Narkoba2012-01-07 18:49:26
SAMARINDA, Jajaran Reskoba Polresta Samarinda berhasih menangkap pengedar narkoba di Jl Panglima Batur, tepatnnya di THM (Karaoke Maximum), Rabu (4/1) kemarin sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangkanya adalah salah seorang Cleaning Service (CS) di Maximum bernama Muksinsyah (38). Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 19 butir yang diduga ekstasi merk banteng warna kuning dan 1 poket sabu-sabu seberat 0,2 gram bruto. Ditempat terpisah, jajaran Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil menangkap pengedar narkoba lainnya di Jl Pulau Kalimantan sekitar pukul 23.30 Wita, dengan tersangka Andi Anwar (26) warga Jl Pangeran Diponegoro Gang Musyawarah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 butir pil yang diduga ekstasi warna coklat merk banteng, yang disembunyikan didalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit telpon seluler tersangka. Kapolresta Samarinda Kombes pol Arif Prapto Santoso Sik didampingi Kasat Reskoba Kompol Agus Siswato sik membenarkan bahwa pihaknnya telah mengamankan tersangka berdasarkan barang bukti. "Tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana 5 tahun. Informasinya, tersangka sempat melarikan diri saat penangkapan dan barang di buang di pinggir jalan, namun berhasil ditemukan jajaran Reskoba Polresta Samarinda," ujarnya. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...