PT ADM Janji Segera Realisasikan Kalim Asuransi Paling Lambat 25 Januari 2012
2012-01-09 12:06:34
TENGGARONG,PT Asuransi Dayin Mitra (ADM) Tbk selaku penanggung asuransi Jembatan Kartanegara berjanji akan merealisasikan klaim asuransi terhadap korban runtuhnya Jembatan Kartanegara. General Manajer PT Asuransi Dayin Mitra tbk Elizabeth MQ mengatakan, klaim segera direalisasikan kepada para korban dalam waktu dekat, bahkan ia bisa memastikan paling lambat tanggal 25 Januari klaim sudah terbayarkan. Sedangkan yang berkenaan dangan kerugian materil, Elizabeth mengatakan pihaknya akan mengganti sesuai dengan harga pasar kendaraan tersebut, ia mencontohkan jika kendaraan tersebut pembuatannnya tahun 2007, maka akan dilihat harga di pasaran pada saat sekarang, sedangkan untuk korban jiwa akan diberikan santunan sebesar Rp 100 juta bagi korban meninggal/hilang, sedangkan korban yang mengalami cacat permanen dengan kehilangan anggota tubuh dan cacat permanen tapi tidak kehilangan salah satu anggota tubuh akan diberikan santuan berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. “Klaim segera kita bayarkan dan sudah bisa diterima korban ataupun ahli waris korban paling lambat tanggal 25 Januari akan datang, tentunya bagi mereka yang telah menyampaikan persyaratan lengkap,” ujar Elizabeth. Untuk mekanisme pemberian santunan dan penggantian terhadap kerugian korban, maka Pemerintah Kukar kembali mengundang korban atau ahli waris korban yang akan dijadwalkan sebelum tanggal 25 Januari 2012 yang akan datang, tentunya dengan membawa beberapa persyaratan seperti BPKB asli untuk penggantian kendaraan, Surat Akte Kematian asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk korban hilang, dan bagi korban meninggal untuk membawa Surat Kematian asli dari Dokes Polda Kaltim atau yang sudah dilegalisir. Untuk diketahui, Kantor Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memproses klaim kerugian pihak ketiga kepada PT Asuransi Dayin Mitra Tbk selaku penanggung asuransi Jembatan Kartanegara, terhadap runtuhnya Jembatan Kartanegara. Kepala Kantor Pengelolaan Aset, Bambang Arwanto belum lama ini mengatakan, klaim telah diajukan, dan Kantor Aset sendiri telah menerima berkas klaim dari korban atau ahli waris korban, setelah masa tanggap darurat tanggal 25 Desember 2011 lalu. Menurut Bambang Arwanto, saat ini klaim yang sudah diproses oleh Kantor Aset bersama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk sejumlah 47 klaim yang terdiri dari 36 (Tiga Puluh Enam) klaim kerugian jiwa meninggal dan hilang, 2 (dua) klaim luka berat (Patah Tulang), serta klaim kerugian materil seperti 5 (lima) buah kendaraan roda empat, 16 (Enam Belas) buah roda dua, dan 1 (satu) buah sepeda, serta beberapa kerugian materil lainnya seperti laptop dll. Ia menghimbau kepada korban ataupun ahli waris korban yang belum menyampaikan persyaratan klaim untuk dapat segera melengkapi dan menyampaikannya ke Kantor Aset sampai dengan tanggal 13 Januari 2012, karena sampai saat ini terdapat 1 orang korban meninggal dan 2 orang korban hilang serta 6 orang korban luka berat yang belum menyampaikan kelengkapan berkas kepada Kantor Pengeloan Aset Daerah. Kata Bambang, pihak Kantor Aset sudah menghubungi via telpon keluarga korban yang belum memenuhi kelengkapan. Dia menghimbau agar keluarga korban atau kerabat yang mengetahui informasi ini untuk dapat memberikan kelengkapan guna memudahkan pencairan klaim asuransi bagi yang bersangkutan. yd
|