Jaringan Narkoba di Balikpapan Dibongkar 9 Tersangka Dibekuk

2012-01-09  12:26:18

Balikpapan, Pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2012 membuahkan hasil gemilang, jajaran Polres Balikpapan di bawah komando Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono, patut mendapat acungan jempol karena berhasil membongkat pelaku kejahatan narkoba didaerah ini.
Mulai sore hingga malam (Kamis, 5/1) malam, sembilan pemain narkoba yang merupakan satu jaringan dibekuk di lokasi berbeda-beda para tersangka itu berstatus sebagai pemakai, pengedar dan Bandar namun demikian para pelaku itu langsung ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya penyidik langsung mendalami kasus-kasus itu kemungkinan masih ada orang lain dibalik sebilan tersangka itu.
Penangkapan ke- 9 tersangka melibatkan lebih dari 8 personel anggota reskoba selain para tersangka personil Satreskoba Balikpapan mendapati barang bukti total 25,5 gram sabu serta sejumlah peralatan penghisap, timbangan digital serta uang tunai dari 9 tersangka itu, 3 di antaranya merupakan residivis kasus serupa serta 2 orang tersangka wanita.
Kapolres Sabar Supriyono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Markus Sanyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas target operasi (TO), yakni Hardy, dan Polisi pun menyamar sebagai pembeli untuk memancing transaksi dengan Hardy dan dia  akhirnya berhasil ditangkap di Jl Martadinata dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,2 gram. 
Saat ditangkap membawa hanya ada 1 paket, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan lagi 1 paket disembunyikan dalam gitar serta 2 paket dalam kamarnya sehingga total 4 paket dari hasil pengembangan lanjutan  tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Roy, yang juga residivis kasus narkoba. 
Polisi pun bergerak ke rumah Roy di Jalan Imam Bonjol Gunung Pasir, pada saat polisi menggerebek rumah Roy, ternyata di sana ada 4 orang yang asyik pesta sabu, mereka adalah Agung, Jean (wanita), Dedy dan Bary, dari Roy sendiri polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket seberat 1 gram serta peralatan nyabu. Para pemakai sabu yang ditangkap di rumah Roy mengaku sabu tersebut dibeli dari Roy sebanyak 0,3 gram.
"Kami kembangkan penyelidikan dan Roy mengakui jika barang itu berasal dari Rizal dan Hamidah atau yang biasa dipanggil Hj Ida sehingga kami lakukan pengepuangan serta penggerebekan ke rumah Hj Ida, " jelas Markus ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.
Rizal dan Hj Ida merupakan residivis kasus sabu, ketika itu juga anggota langsung bergerak ke rumah Hj Ida kawasan Jl Dr Soetomo Gunung Guntur, Balikpapan Selatan, di sana tak hanya Hj Ida yang ditangkap, namun juga ada Rizal serta Hery dengan barang bukti sabu total seberat 23, 3 gram.
Satu paket seberat 0,3 gram ditemukan di kamar Hj Ida dan 23 gram ditemukan  dalam boks yang ada di dalam rumah Hj Ida berikut timbangan digital, saat ini kesembilan tersangka sudah ditahan di Mapolres Balikpapan mereka dijerat dengan pasal berlapis terdiri dari ps. 112 ayat 1 juncto ps. 114 ayat 1  juncto ps. 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  minimal empat tahun penjara. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...