Disdukcapil Minta Perpanjangan Pengurusan Akte Kelahiran2012-01-09 12:27:17
Penajam, Belum tuntasnya pembuatan aktakelahiran di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kendati kegiatan ini sudah berlangsung beberapa bulan sebelumnya, kini Dinas Kependududukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU berencana memohon perpanjangan waktu pemberlakuan dispensasi kepengurusan AktaKelahiran ke pemerintah pusat. Demikian dikatakan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten PPU H Ismail Subli saat ditemui di kantornya, Jumat lalu. "Permohonan perpanjangan dispensasi bagi kepengurusan aktakelahiran di Kabupaten PPU disebabkan baru sekitar 82 persen yang memiliki akte kelahiran dari jumlah penduduk sebanyak 176.092 jiwa sesuai data November 2012, sehingga indikasi yang berhak memiliki akte kelahiran masih sangat banyak," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, belum tercapainya 100 persen memiliki AktaKelahiran di PPU, karena masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat PPU, antara lain sebagian penduduk berdomisili di pelosok desa yang jauh dari kantor desa dan kantor kependudukan, selain itu juga karena kurangnya perhatian masyarakat pedesaan akan pentingnya Akta Kelahiran bagi mereka khususnya anak-anak mereka, kesulitan untuk memenuhi persyaratan administrasi berupa foto kopi KTP kedua orang tua sianak, surat keterangan lahir dari bidan yang membantu melahirkan dan dua oarng saksi saat dilahirkan. Karena itu, bagi anak yang lahir di PPU kurang dari 60 hari diimbau segera diurus akta kelahirannya, karena dengan tenggang waktu kurang dari 60 hari itu masih dapat langsung dilayani oleh bidan yang mangurusi Akta Kelahiran di Disdukcapil. ‘’Yang lahir mencapai usia 1 tahun baru diurus, harus ada surat keputusan dari kepala dinas sedangkan di atas usia 1 tahun kelahirannya, penerbitan akta kelahiran harus melalui sidang dan penetapan oleh Pengadilan Negeri," jelasnya.max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...