Gunakan Tangki Modivikasi Ditangkap Polisi2012-01-11 00:17:37
Balikpapan, Kuota solar bersubsidi di Kota Minyak Balikpapan ini tak pernah cukup sehingga antrean panjang kendaraan bermotor menjadi pemandangan yang sudah biasa disemua SPBU yang ada, selain laju pertumbuhan kendaraan yang mengonsumsi solar khususnya, kelangkaan itu ternyata dikarenakan penyelewengan yang dilakukan oknum petugas, seperti yang berhasil diungkap tim Opsnal Kepolisian Polsek Balikpapan Utara, Senin (9/1) pagi kemarin. Tindak kejahatan itu dilakukan karena disparitas harga yang tinggi, untuk diketahui, solar untuk industri dipatok harga Rp 8.600 per liter, sementara solar subsidi hanya Rp. 4.500 per liter sehingga berpeluang mendapatkan untung besar jika bisa membeli BBM bersubsidi dan menjual kembali dengan harga non subsidi kendati angkanya dikurangi. Penyalahgunaan itu sendiri terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Km 12 Balikpapan Utara oleh 3 truk trailer milik Salim Jaya Agung, seluruh truk menggunakan tangki modifikasi yang bisa menyedot solar hingga ratusan liter, ironisnya, penyalahgunaan ini memiliki mata rantai yang melibatkan karyawan SPBU itu sendiri. Dari data yang diperoleh, penyelewengan penjualan dilakukan di SPBU unit 6 khusus penjualan solar bersubsidi, dalam praktiknya, sejumlah truk yang seharusnya memiliki kapasitas sebesar 200 liter dimodifikasi dengan menambah tangki hingga berkapasitas mencapai 800 liter, imbasnya, usai pengisian melalaui tangki-tangki modifikasi itu SPBU mengalami kekosongan dan yang menjerit adalah masyarakat yang hanya membeli sesuai tangkai yang ada. Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng menerangkan terungkapnya aktivitas ini berkat hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dan dalam, dua petugas operator SPBU saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Dua petugas SPBU itu sudah kita tetapkan tersangka, pengungkapan ini murni hasil penyelidikan kami terkait maraknya aktifitas itu,’’ jelas Putu Rideng, kemarin. Kedua tersangka masing-masing Muhammad Yusuf (30) warga Km 9 dan Mahmudin (56) warga Inpres 2, Balikpapan Utara, keduanya terbukti dan mengakui telah melayani pembelian solar yang tidak memenuhi standar pengisian tangki. ‘’Penyalahgunaan solar subsidi tidak akan terjadi seandainya karyawan SPBU itu sendiri tidak ikut bermain melayani kendaraan mengantre solar untuk dijual ke industri, sangat berdampak bagi kendaraan yang bahan bakarnya bersubsidi,’’ tegasnya. Masih menurut Putu Rideng, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat kasus ini melibatkan beberapa pihak termasuk pemilik truk trailer dan juga manajemen SPBU. "Pemilik truk bahkan pemilik SPBU kemungkinan ikut menjadi tersangka, tapi untuk sementara ini masih dua orang itu kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. Modus ini dilakukan dengan jalan memberikan uang suka rela kepada petugas pengisian (SPBU, red), truk yang datang dengan kapasitas hingga 880 liter kemudian diisi, bahkan tak jarang, petugas pengisian memberikan keleluasaan kepada sopir truk mengisi sendiri bahan bakarnya sedangkan besaran tips bervariasi. Dari keterangan Yusuf kepada penyidik, misalnya satu truk berkapasitas 888 liter dengan harga Rp. 3,9 juta (Rp4500 per liter), sopir akan menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta. "Kembalian itu saya dikasih Pak," terang Yusuf. Yusuf sendiri berdalih, tujuan dia dan rekannya melayani penjualan hanya faktor membantu permasalahan transportasi, kasihan perjalanan jauh, lagian tugas saya hanya mengisi saja, selain menetapkan kedua tersangka, polisi juga mengamankan solar sebanyak 1.800 liter, 3 unit truk trailer masing-masing truk Scania KT 8654 AH yang memiliki 3 tanki tambahan, Merci Aktros KT 8958 AK dengan 2 tanki tambahan dan jenis Renault KT 8056 AK dengan 3 tanki tambahan serta uang pembelian BBM solar sebesar Rp. 8 juta. ‘’Seluruhnya unit truk milik swasta itu sudah kita police line, SPBU unit 6 juga sudah kita beri police line serta brankas uang milik SPBU, selain itu polisi terus melakukan pengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, para tersangka dijerat ps. 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukumannya selama 10 tahun dengan denda maksimal sebesar 10 miliar,"ujar Kapolsekta Balikpapan Utara. max
|