Penyidik Kejari Geledah Kantor DPPKA dan Gudang Arsip2012-01-12 16:12:05
Bontang,Gebrakan diawal tahun ini,jajaran kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang,yang di pimpin oleh kasi pidsus(Pidana Khusus) Andi Subangun SH. patut diacungkan jempol,seperti kemaren 11/01 tim penyidik kejari dengan 6 personel, menggeledah dan menyita dokumen Tahun 2008 di dua tempat yakni, Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset(DPPKA) Kota Bontang dan gudang arsip di eks kantor Walikota Jalan awang long. “penggeledahan dan penyitaan merupakan, salahsatu kewenangan penyidik tindak pidana korupsi, yang telah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (1) huruf d KUHP jo 26 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi” kata Kajari Bontang Budi Handaka SH saat menggelar jumpa pers diruangannya. menurut dia, “ada dua perkara tindak pidana korupsi, yakni uang untuk di pertanggung jawabkan (UUDP) pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bontang Tahun anggaran 2008 dan pada secretariat Dewan DPRD Kota Bontang Tahun 2007 yang tidak di setorkan kekas Daerah.sedangkan para tersangkanya berinisial NP,TS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta, tersangka SB, dan EA pada Sekretariat Dewan ” katanya . “Sebelum penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan,pihak Kejaksaan Negeri Bontang secara koperatif, telah melayangkan surat permintaan dokumen yang dimaksud, kepada Kepala Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset yang juga berkedudukan sebagai bendahara umum Daerah, (BUD)sejak tanggal 05 desember 2011, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, disisi lain,penyidik mempunyai tanggung jawab untuk segera menuntaskan penyelesaian perkara tersebut.sehingga mengambil langkah-langkah percepatan”. Ujar kajari Ditambahkan dia,”Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dengan tujuan untuk menemukan dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan UUDP, baik pada Dinas P&K maupun pada Sekretariat DPRD Kota Bontang, untuk dipergunakan sebagai alat bukti maupun barang bukti dalam proses penuntutan” timpalnya Seperti diketahui, Berdasarkan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, diatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja mencegah,merintangi,atau menggagagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 12( Dua Belas) Tahun atau denda paling sedikit Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).sebaliknya. bagi setiap orang yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh penyidik (baik Kejaksaan,Polri maaupun Kpk)berhak mendapat penghargaan, hal ini diatur dalam pasal 42ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 7 PP No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.wan L |