Kejari Belum Sampaikan Surat BalasanSoal Proses Hukum Anggota DPRD Non Aktif
2012-01-12 16:22:02
TENGGARONG, Sekretaris DPRD Kukar H Awang Ilham mengaku, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong ataupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda belum memberikan surat balasan atas surat yang sudah disampaikan Bagian Pemerintah Kukar terkait dengan mempertanyakan masalah proses hokum atas putusan vonis bebas anggota DPRD Kukar non aktif.“Belum ada surat pemberitahuan dari pihak Kejari secara resmi, apakah putusan dari Pengadilan Tipikor itu sudah inkrah atau belum, atau masih proses hokum lagi melalui Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Awang Ilham, kepada Poskota Kaltim belum lama ini. Menurut Awang, sepanjang belum ada surat resmi penegasan dari pihak lembaga hokum, baik dari Kejari maupun Pengadilan Tipikor, pihaknya tidak akan melakukan pengurusan terhadap proses pengaktifan para anggota dewan Kukar. “Untuk bisa diaktifkan kembali itu ada surat dari Gubernur, dan dasar untuk kita menindaklanjuti ke Gubernur tentu putusan hokum itu sudah inkrah atau belum. Kalau belum dengan pihak JPU melakukan Kasasi maka tentu hal ini tak bisa untuk kita proses,” ujarnya. Seperti diketahui beberapa waktu lalu, puluhan anggota DPRD non aktif melakukan pertemuan dengan Sekwan DPRD Kukar dan meminta agar mereka segera diaktifkan, lantaran sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...