Polres Kukar Tanggap Pelaku Video MesumTerancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
2012-01-12 16:41:41
Tenggarong,Polres Kukar menahan Ade Roy (24) Warga Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung Samarinda yang merupakan pelaku sekaligus penyebar video mesum, yang melibatkan PA (25) warga Kelurahan Melayu Tenggarong. Penangkapan itu dilakukan menyusul aduan PA ke Polres Kukar pada, Senin (9/1) lalu. Setelah menerima laporan adanya penyebaran video mesum tersebut, anggota Polres Kukar langsung bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku yang berada di Samarinda dan kemudian digelandang ke Mapolres Kukar. “Tersangka saat ini ditahan di Polres Kukar dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Kukar AKPB I Gusti KB Haryarsana melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata kepada Poskota Kaltim, kemarin. Terungkapnya penyebaran video tersebut lantaran adanya ancaman dari tersangka kepada korban, yang menghendaki untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau.”Oleh karena itulah tersangka mengancam akan menyebar video yang dibuat semasa melakukan hubungan intim sebelumnya,” kata Nyoman. Video mesum yang berdurasi 3 menit tersebut sengaja direkam menggunakan kamera khusus. Tersangka mengaku melakukan hubungan intim itu berulang kali dan dibeberapa tempat, baik di hotel Samarinda dan yang terakhir adalah di hotel Tenggarong.”Dari pengakuan tersangka 3 kali merekam adegan itu, kemudian dijadikan satu kaset. Dan ternyata hubungan sepasang kekasih itu kandas setelah menjalin sekitar 1,5 tahun. Ketika tersangka meminta kepada korban untuk menjalin hubungan seperti sepasang kekasih, ternyata ditolak oleh korban,” kata Nyoman. Penolakan itu membuat tersangka kesal dan akhirnya mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut.”Pada suatu ketika tersangka menaruh kepingan VCD diatas ventilasi rumah korban dan setelah itu mengirimkan pesan melalui SMS HP. Merasa terancam korban kemudian melaporkan ke Polres Kukar,” terang Nyoman. Tersangka dijerat Undang Undang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...