Diyakini MK Kabulkan JR Kaltim 2012-01-15 18:43:43
SAMARINDA, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Siti Qomariah, merasa yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan uji materi (judicial review/JR) pasal 14 ayat (e) dan (f) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang diajukan Majelis Rakyat Kaltim Bersatu (MRKTB) bersama sejumlah penggugat lainnya. “Melihat jalannya persidangan di MK, Insya Allah majelis hakim akan mengabulkan gugatan MRKTB dan sejumlah penggugat lainnya,” kata Qmay, panggilan Siti Qomariah yang dihubungi di sela-sela menghadiri persidangan MK di Jakarta, Kamis (12/1) kemarin. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sengaja ditugaskan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Ketua Komisi I, Dahri Yasin, Sekretaris Komisi I, Syaparudin dan anggota Komisi II, Iwan Santoso Lolang untuk menghadiri sidang MK, guna memberi dorongan semangat kepada pengurus MRKTB dan tim kuasa hukumnya yang tengah memperjuangkan nasib Kaltim agar memperoleh hak yang lebih adil dari pemerintah pusat. Menurut Qmay, sangat wajar Kaltim menuntut pembagian dana perimbangan minyak dan gas masing-masing 50 persen untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari PDRB yang sumbangkan Kaltim ke pusat tahun 2010 sekitar Rp320,9 triliun, provinsi ini hanya menerima dana dari pusat sekitar Rp17 triliun, tidak sampai 10 persennya. Ini lantaran pada ayat (e) disebutkan, pembagian pertambangan minyak bumi menggunakan pola 84,5 persen pusat dan 15,5 persen daerah. Sedangkan pada ayat (f) diatur, pembagian pertambangan gas bumi menggunakan pola 69,5 persen pusat dan 30,5 persen daerah. “Ada pakar perminyakan DR Kurtubi dan juga sejumlah daerah di Indonesia yang memberi kesaksian di MK, di antaranya Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Bojonegoro, Cepu dan Natuna. Mereka berbicara bagaimana pemerintah pusat telah bersikap tidak adil dalam bagi hasil Migas ini,” kata politisi yang lama bekerja sebagai bankir ini. Dalam kesaksiannya, menurut Qmay, Kurtubi mengungkapkan tahun 1960 bagi hasil pemerintah dan kontraktor produksi Migas adalah 60 – 40 persen, yakni 60 pemerintah Indonesia dan 40 asing. Namun seluruh cost recovery, yakni pengembalian biaya operasi (operating cost) yang dikeluarkan oleh kontraktor dari hasil penjualan produksi minyak dan gas bumi, ditanggung seluruhnya oleh kontraktor. Sedangkan sejak 1975 sampai sekarang polanya 85 – 15 persen, yakni 85 persen pemerintah dan 15 persen asing, namun sebelum keuntungan bersih dibagi, harus dikurangi dulu seluruh cost recovery kontraktor dan biaya-biaya lain. “Padahal nilai cost recovery ini mengandung sisi gelap. Menurut Pak Kurtubi pemerintah membayar biaya tersebut sekitar Rp100 triliun per tahun kepada kontraktor produsi Migas, tapi tak ada wali amanah yang mengontrol. Ini berpotensi merugikan negara sangat besar,” kata Qmay. Masalah lainnya, data jumlah pasti target produksi siap jual (lifting) minyak dan gas juga tak diketahui pasti oleh daerah, sehingga ditetapkan berapa pun bagi hasilnya oleh pemerintah pusat, daerah tak punya kekuatan menyanggah. Padahal sebenarnya bila daerah mempunyai data yang kuat, seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, semula ditetapkan lifting dari 30 sumur, padahal kenyataannya dari 92 sumur. Setelah mereka protes didukung data yang kuat, pemerintah pusat akhirnya mengabulkan protes daerah tersebut. “Intinya selama ini belum ada transparansi dalam data lifting Migas tersebut. Ini membuat daerah dirugikan, apalagi dengan persentase bagi hasil yang sangat kecil seperti selama ini,” kata Qmay. adv/hms
|