PN Tidak Menjatuhkan Sangsi Soal Akte Kelahiran

2012-01-16  18:34:37

Balikpapan, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memastikan, tidak ada sanksi apapun terhadap masyarakat yang mengurus akta kelahiran di lembaga hukum ini, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat, pasalnya, penetapan akta kelahiran hanyalah bersifat permohonan bukan kasus-kasus keperdataan lainnya.
Dalam pengajuan surat permohonan pengurusan akte kelahiran langsung ditujukan kepada Ketua PN kemudian pengadilan akan menunjuk hakim tunggal sebelum proses sidang dan hakim itulah yang akan menangani masalah akte kelahiran, kata Kepala Bagian Humas PN Balikpapan Manungku Prasetyo, kepada wartawan yang menanyakan masalah penanganan pengurusan akte kelahiran di PN, baru-baru ini..
”Karena sifatnya permohonan maka akan dikenakan biaya administrasi untuk registrasi saja, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan karena sifatnya ‘kan permohonan.  Pengadilan hanya memberikan legalitas bahwa pemohon lahir disini dan untuk penerbitan akta kelahiran tetap kewenangan dari Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot, Red),” ujar Ketua PN Balikpapan, Gunawan Gusmo.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PN Balikpapan, Manungku Prasetyo, mengungkapkan bahwa permohonan penetapan akta kelahiran untuk orang berusia di atas umur satu tahun di PN Balikpapan yang dimulai per 1 Januari 2012 lalu masih minim.  
“Warga yang meminta penetapan biasa-biasa aja,”kata Manungku.
Menurut Manungku, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor  23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak berpengaruh terhadap pelayanan permohonan penetapan dan pengesahan  akta kelahiran di pengadilan yang berlokasi di kawasan Jl Jenderal Sudirman Stal Kuda ini.
“Nggak ada lonjakan penetapan akta. Karena memang dari dulu Pengadilan Negeri memang tugasnya menetapkan akta kelahiran ini. Nggak banyak kok mas paling hanya 10 permohonan per bulan sama seperti tahun 2011 lalu. Tapi ini bukan karena pengaruh adanya Undang-Undang  in,  namun karena memang masyarakat perlu penetapan,” terang Manungku.
Dia mensinyalir, minimnya warga yang mengajukan permohonan penetapan akta lantaran hampir semua warga Balikpapan yang awalnya belum memiliki akta kelahiran telah mengurus disaat Pemkot Balikpapan memberikan disepensasi atau kesempatan membuat akta di Kantor Disducapil maupun masing-masing kecamatan hingga 30 Desember 2011 lalu.
“Hampir semua warga yang tidak memiliki akta kelahiran mungkin telah mengurus di setiap kecamatan dan kantor Disdukcapil. Jadi warga yang meminta penetapan di sini (Pengadilan Negeri,Red) hampir tidak ada lagi,”tuturnya.
Selain itu, kata Manungku, akta kelahiran ini hanya digunakan untuk kepentingan tertentu saja. Tidak seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang wajib dibawa kemana-mana.
“Kalau akta kelahiran hanya untuk kepentingan tertentu saja seperti mengurus paspor, naik haji atau mau menikah. Sedangkan KTP diperlukan untuk setiap kegiatan mulai dari melamar kerja, nikah, mengurus ATM, beli tiket serta kebutuhan lainya,”tandasnya.
Kendati demikian, lanjutnya, bagi yang ingin memohon penetapan dan pengesahan akta  kelahiran ini. Pihak pengadilan siap untuk melayani. Tentunya dengan melengkpai persyaratan baku, seperti surat pengantar RT, lurah, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau dari kelurahan, surat nikah dari orangtua dan saksi-saksi yang sah serta syarat lainnya sesuai prosedur.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...