Berkas 3 Tersangka Jembatan Kukar Dilimpahkan2012-01-16 18:52:46
SAMARINDA, Dinilai telah lengkap, pihak kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Senin (16/01) hari ini rencananya akan melimpahkan berkas perkara kasus runtuhnya Jembatan Mahakam II Kutai Kartanegara ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. Pemeriksaan meraton yang dilakukan penyidik kepolisian Polres Kutai Kartanegara sejak runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara telah menetapkan 3 orang yang dinilai bertanggung jawab atas insiden itu. Mereka adalah 2 pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Setiono (PPTK) dan Yoyo Suriana (KPA) dan Kepala Teknik jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama (PT BTU), M Syahriar Fahrurrozi. Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata mengatakan bahwa berkas para tersangka sesuai rencana akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. Pelimpahan ini lanjutnya masih bersifat administrasi, karena para tersangka tidak langsung diserahkan kepada Kejari. "Tersangkanya masih kita tahan karena Kejaksaan akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan berkasnya yang akan kami limpahkan besok (hari ini), nanti bila kejaksaan sudah menyatakan lengkap maka tersangka juga akan menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan," kata Nyoman, Minggu (16/1) kemarin. Sementara itu penasehat hukum dua tersangka dari Dinas PU pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Nasrun SH mengaku belum mengetahui rencana pihak kepolisian untuk melimpahkan berkas perkara kliennya, namun ia menganggap bahwa hal itu sudah menjadi hak penyidik kepolisian Polres Kutai Kartanegara. "Kalau tahap pertama sifatnya masih konsultasi penyidik kepolisian dengan penyidik kejaksaan kami pengacara tidak diberi tahu wajar, namun ia menegaskan bahwa jika tahap kedua para pengacara harus diberi tahu karena pada saat itu tersangka juga akan dilimpahkan," kata Nasrun. Disinggung mengenai upaya tim kuasa hukum terhadap kedua tersangka dari Dinas Pu Kutai Kartanegara, Nasrun mengatakan bahwa ia sudah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya, namun hingga saat ini tidak di jawap pihak kepolisian. "Karena tidak dijawab maka jika nanti telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka kami akan mengajukan surat penangguhan kembali ke Kejaksaan, kami harap bisa mendapat persetujuan karena para tersangka tidak mungkin melarikan apalagi menghilangkan barang bukti," kata Nasrun. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...